Kasus Suap Jabatan, Eks Bupati Pemalang Akui Terima Uang Syukuran

Kasus Suap Jabatan, Eks Bupati Pemalang Akui Terima Uang Syukuran

Afzal Nur Iman - detikJateng
Senin, 28 Nov 2022 13:52 WIB
Sidang lanjutan kasus jual beli jabatan Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/11/2022).
Sidang lanjutan kasus jual beli jabatan Pemalang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (28/11/2022). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang -

Eks Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mengaku menerima 'uang syukuran' dari para pejabat yang dipilihnya menjadi kepala dinas. Mukti Agung juga mengakui dirinya menyerahkan masalah teknis soal itu kepada orang kepercayaannya yaitu Adi Jumal Widodo.

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan atas terdakwa Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, serta Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh. Sidang dilaksanakan di Pengadilan Tipikor, Jalan Suratmo, Semarang, Senin (28/11/2022).

Mukti Agung hadir secara virtual sebagai saksi. Dalam kesaksiannya, Mukti Agung mengaku telah mengangkat 11 pejabat eselon 2. Dari para pejabat itu, dia mengaku menerima uang syukuran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Adi Jumal menyampaikan ke saya, yang bersangkutan calon jabatan tersebut sanggup membayar uang syukuran, tapi setelah terpilih di jabatan tersebut," kata Mukti.

Namun, Mukti mengaku tidak tahu teknis terkait penarikan biaya tersebut. Segala hal teknis dia serahkan kepada Adi Jumal, termasuk siapa saja yang memberi dan nominal uang syukuran tersebut.

ADVERTISEMENT

"Dia tidak menyampaikan secara detail berapa dan siapa, ini tidak disampaikan kepada saya," ujar Mukti.

Mukti hanya berpesan agar uang syukuran itu tidak memberatkan, agar ke depan hal itu tidak dipersoalkan oleh para pejabat yang bersangkutan.

"Yang penting tidak memberatkan dan semuanya aman," katanya.

Mukti juga mengakui 'uang syukuran' itu telah dia gunakan untuk berbagai kegiatan operasional sebagai bupati. Uang itu juga digunakan untuk membayar tim sukses dan membeli tanah.

"Ada sosialisasi di lapangan dan juga ada untuk tim sukses, dan ada kegiatan-kegiatan yang luar kota," jelasnya.

Ketua Majelis Hakim Bambang Setyo Widjanarko lalu menanyakan, apakah Mukti mengangkat pejabat tersebut karena dijanjikan uang syukuran. Mukti sempat mengelak.

Namun, setelah dicecar, Mukti mengakui bahwa uang syukuran termasuk ukuran subjektif yang menjadi penilaiannya.

"Pertimbangan dari Adi Jumal dan loyalitas. Loyalitas termasuk memberikan uang syukuran," kata Mukti.

Tentang Adi Jumal, orang kepercayaan Mukti, ada di halaman selanjutnya...

Tentang Adi Jumal, Orang Kepercayaan Mukti

Adi Jumal merupakan orang kepercayaan Mukti Agung Wibowo. Meski begitu, keduanya baru berkenalan pada Juni 2021 saat dikenalkan oleh teman Mukti Agung.

Setelah menjadi orang dekat, Adi Jumal diminta menyusun aparatur pemerintahan dengan alasan ingin memperbaiki struktur pemerintahan. Sebab, Mukti menganggap ada ASN yang tidak loyal kepadanya.

"Memilih orang untuk urusan pemerintahan dan mendukung pencalonan yang akan datang," kata Mukti Agung.

"(Kenapa mempercayakan Adi Jumal?) Sebagai pembanding orang luar karena saya juga baru, karena ASN-ASN juga pada saat Pilkada banyak yang berseberangan," jelasnya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, 4 pejabat di Pemerintah Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, didakwa menyuap Bupati nonaktif Mukti Agung Wibowo dengan total mencapai Rp 909 juta.

Uang suap tersebut diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah itu. Adi Jumal dan Mukti ditetapkan tersangka oleh KPK sebagai penerima suap.

Halaman 2 dari 2
(dil/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads