Pangkalan Truk Genuk Sari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, digerebek polisi. Polisi mengamankan 10 orang yang diduga melakukan penyelewengan solar bersubsidi.
Sejumlah truk dan tedmon yang diduga berkaitan dengan aksi penyelewengan solar tersebut juga disita sebagai barang bukti dalam penggerebekan pada Senin (12/12) kemarin.
Kini polisi sedang memeriksa 10 orang yang diduga melakukan penyelewengan solar bersubsidi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Informasi yang diperoleh detikJateng, dalam penggerebekan itu polisi juga menyita solar bersubsidi sebanyak 44,2 KL atau 44.000 liter.
Polisi juga dikabarkan menyita 2 truk, 1 kijang kapsul, 2 tangki duduk, 10 buat tedmon, dan berbagai alat bukti lain.
Dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi itu dikabarkan sudah berlangsung sejak sekitar empat bulan. Solar sebanyak itu didapat dari beberapa SPBU dan kabarnya akan dijual di Pelabuhan Semarang.
Kini 10 terduga pelaku beserta sejumlah barang buktinya sudah diserahkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng.
Saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy membenarkan informasi tersebut. Iqbal mengatakan hal tersebut sedang dalam proses pemeriksaan.
"Betul, lagi diperiksa, saya membenarkan," kata Iqbal kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (13/12/2022).
(dil/rih)