Polisi menetapkan perempuan yang melakukan perusakan di masjid Salaman Magelang sebagai tersangka. Selain itu observasi kejiwaan tersangka berinisial F (50) itu masih berlangsung.
"Kemarin kita sudah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Namun untuk saat ini penyidikan belum bisa dilanjutkan kembali karena kita lakukan observasi terlebih dahulu (tersangka) di rumah sakit jiwa," kata Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun kepada wartawan di Polresta Magelang, Selasa (13/12/2022).
Sajarod mengungkap tersangka tidak memberi jawaban yang sinkron saat diperiksa penyidik. Untuk itu diperlukan observasi ahli terhadap kejiwaan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga ini perlunya nanti dari ahli yang akan melakukan observasi terlebih dahulu. Setelah dari sana baru nanti kita melanjutkan berdasarkan hasil observasi. Apakah yang bersangkutan ini masuk kategori dalam gangguan kejiwaan atau ODGJ atau tidak," terang Sajarod.
"Karena informasi yang beredar, pelaku ini mengalami gangguan kejiwaan karena depresi," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, video perusakan di masjid wilayah Salaman, Kabupaten Magelang, beredar di media sosial. Polisi turun tangan menyelidiki siapa pelakunya.
Video yang diunggah di akun Instagram @kotamagelang, seperti dilihat detikJateng pada Minggu (11/12), mendapat beragam respons dari netizen. Unggahan tersebut diberi keterangan dengan narasi seseorang merusak mengotori masjid hingga Al-Qur'an di Salaman, Magelang.
"Mohon Aparat Berwenang segera menindak lanjuti...," demikian ditulis akun tersebut. Pelaku akhirnya ditangkap setelah mengulangi perbuatannya lagi di masjid yang sama.
(sip/dil)