Hakim Heran Putri Nangis saat Yosua Ditembak tapi Ngaku Tak Tahu yang Terjadi

Nasional

Hakim Heran Putri Nangis saat Yosua Ditembak tapi Ngaku Tak Tahu yang Terjadi

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 13 Des 2022 08:45 WIB
Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022).
Potret Putri Candrawathi Dicecar Hakim Saat Jadi Saksi. Foto: Grandyos Zafna
Solo -

Putri Candrawathi mengaku menangis ketika mendengar suara tembakan di rumah dinas di Kompleks Polri, Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Padahal, dalam Putri mengaku tidak mengetahui apa yang terjadi saat itu.

Hakim pun mempertanyakan apakah tindakan menangis itu juga termasuk skenario buatan Sambo atau tidak. Itu terungkap saat Putri Candrawathi bersaksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (12/12).

Awalnya hakim bertanya apakah Putri melihat peristiwa yang disebut tembak-menembak pada 8 Juli 2022. Putri menyatakan dirinya tidak melihat tembak-menembak, melainkan hanya mendengar suara letusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketika Saudara ada di Duren Tiga itu ada tembak-menembak itu melihat?" tanya hakim ke Putri, yang menjadi saksi sidang pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat dengan terdakwa Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Senin (12/12/2022) seperti dikutip dari detikNews.

"Saya tidak memastikan, hanya itu terjadi letusan," ujar Putri.

ADVERTISEMENT

"Sempat Saudara menangis?" tanya hakim lagi.

"Saat mendengar letusan saya menangis karena saya tidak tahu ini ada apa," jawab Putri.

Mendengar jawaban istri dari mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, hakim pun heran mengapa Putri malah menangis, padahal tak tahu apa yang terjadi. Putri berdalih dirinya merasa bingung sejak peristiwa 7 Juli di Magelang.

"Kapan Saudara mengetahui ada skenario?" tanya hakim.

"Tanggal 9 (Juli)," ujar Putri.

Dia mengaku tahu ada skenario saat Ferdy Sambo bercerita. Hakim lalu bertanya apakah menangis merupakan bagian dari skenario.

"Waktu sorenya itu Pak Sambo menyampaikan ke saya nanti ada anggota Polres. Kronologis di situ saya mengetahui cerita apa yang Pak Sambo buat," ujar Putri.

"Kan tadi Saudara menangis di Duren Tiga tapi Saudara nggak tahu nangis karena apa, pertanyaannya apakah menangisnya Saudara di Duren Tiga dalam rangka untuk menyesuaikan skenario?" tanya hakim.

"Tidak," ujar Putri.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Mereka didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan Putri melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan.




(apl/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads