Sederet Pertanyaan Psikolog Forensik soal Istri Sambo Mengaku Diperkosa

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 12 Des 2022 18:44 WIB
Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022). Foto: Grandyos Zafna
Solo -

Putri Candrawathi mengatakan Brigadir Yosua Hutabarat memerkosa dirinya di Magelang, Jawa Tengah. Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu juga mengaku dibanting Yosua sebanyak tiga kali.

Hal itu disampaikan Putri sambil menangis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/12/2022). Sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua itu sempat digelar tertutup ketika Putri Candrawathi hendak memberikan kesaksian yang berkaitan dengan dugaan asusila.

Melansir detikNews, dalam sidang itu Putri menjadi saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Semula ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan apa kegiatan Putri di Magelang dari pagi sampai sore pada 7 Juli 2022. Setelah sempat terdiam, Putri lalu menjawab.

"Tanggal 7 (Juli) saya waktu itu bangun siang, saya turun ke bawah, saya makan, terus saya rasakan badan saya tidak enak karena agak sedikit meriang greges gitu, Yang Mulia, terus kepala saya agak pusing, saya naik ke kamar atas untuk beristirahat," kata Putri, dikutip dari detikNews.

Putri juga mengaku tidak tahu aktivitas para ajudannya di lantai bawah rumahnya itu. Kemudian hakim bertanya apakah Putri masih di dalam kamar pada sore hari saat itu.

"Saudara merasa tidak enak badan sampai sore jam 4 masih di kamar?" tanya hakim.

Dengan suara bergetar Putri membenarkan itu. "Saya di kamar, Yang Mulia," jawab Putri.

Lalu hakim menyatakan sidang tertutup untuk umum dan meminta pengunjung keluar dari ruang persidangan.

"Baik, jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, seperti yang tadi sampaikan, sidang kita nyatakan ditutup. Para pengunjung dan kamera dimatikan semua. Sidang Eliezer, Ricky, dan Kuat dinyatakan sidang tertutup," kata hakim.

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan dasar hukum hakim menyatakan sidang pemeriksaan Putri terkait peristiwa di kamar di Magelang digelar tertutup.

"(Dasar hukumnya) Pasal 153 ayat 3 KUHAP," kata Djuyamto melalui pesan singkat.

Berikut bunyi pasalnya:

Untuk keperluan pemeriksaan, hakim ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum kecuali dalam perkara mengenai kesusilaan atau terdakwanya anak-anak.

Tanggapan Psikolog Forensik

Psikolog forensik Reza Indragiri Amriel menanggapi soal tertutupnya sidang itu. Reza mengatakan, persidangan dengan agenda pemeriksaan dugaan kekerasan seksual memang harus tertutup.

"Tapi mari kita ingat-ingat kembali beberapa poin seputar dugaan kekerasan seksual itu, seperti yang terekspos pada sidang-sidang sebelumnya," kata Reza, dikutip dari detikNews.

Simak video 'Putri Ngaku Diperkosa dan Dibanting Yosua 3 Kali':



Penjelasan Reza selengkapnya di halaman selanjutnya.




(dil/ahr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork