Polisi Minta Sekolah Serahkan Siswa Penyerang SMKN 3 Semarang

Polisi Minta Sekolah Serahkan Siswa Penyerang SMKN 3 Semarang

Afzal Nur Iman - detikJateng
Jumat, 09 Des 2022 17:10 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Semarang -

Empat siswa SMKN 10 Semarang ditangkap usai melakukan penyerangan terhadap SMKN 3 Semarang pada Kamis (8/12). Polisi, masih melakukan pengembangan dan meminta SMKN 10 Semarang menghadirkan siswanya yang terekam CCTV dalam saat penyerangan itu.

"Saat ini kita sedang mengimbau ke sekolah untuk menghadirkan beberapa siswa yang terekam di CCTV lainnya," ujar Wakasat Reskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andriansyah R Hasibuan saat jumpa pers di kantornya, Jumat (8/12/2022).

Salah satu orang yang masih dicari adalah pelaku yang melukai siswa SMKN 3 Semarang hingga mengalami luka robek di bahunya. Pelaku disinyalir merupakan alumni SMKN 10 Semarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk pelaku penganiayaan sendiri sudah kita identifikasi dan lagi dalam pencarian mudah-mudahan secepatnya pelaku penganiayaan dapat kita amankan," ujarnya.

Dia mengatakan ada dugaan tidak semua pelaku merupakan siswa SMKN 10.

ADVERTISEMENT

"Ada yang masih di bawah umur dan ada yang sudah dewasa, nanti kami akan identifikasi terkait pelaku lain juga," jelasnya.

Sebelumnya, satu orang siswa SMKN 3 Semarang mengalami luka sayatan senjata tajam usai sekolahnya diserang oleh kelompok siswa bersenjata. Polisi menyebut pelaku penyerangan itu merupakan kelompok dari SMKN 10 Semarang.

"Sedang menunggu ojek online dan tahu-tahu ada serangan dari sekelompok pelaku lain itu, lukanya ada di belakang bahu kiri sekitar tujuh jahitan," jelasnya.

Korban, kemudian melaporkan kejadian tersebut dan polisi langsung menangkap empat orang di hari yang sama. Sedangkan satu orang lain yang melakukan pembacokan masih dikejar.

"Yang kita amankan ini inisial R (18), M (18), S (18), dan M (18), itu merupakan siswa SMK Negeri 10 Semarang semua, dengan membawa sajam berupa celurit, maupun sebilah badik atau pisau," ungkapnya.

Dalam kejadian ini polisi menerapkan Pasal 351 dan Pasal UU Darurat yaitu Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 di mana ancamannya hukuman selama 10 tahun. Namun, polisi masih akan melakukan diversi terutama bagi pelaku yang sudah diamankan.

"Ini nanti kan pasti sesuai undang-undang kita harus melakukan diversi awal dulu kalau berhasil itu harus dijalankan, kalau tidak harus melakukan sesuai ketentuan undang-undang," pungkasnya.




(ahr/ams)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads