Perwira Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berpangkat mayor menjadi tersangka pemerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad. Mayor Paspampres itu dijerat Pasal 285 KUHP dan TNI memastikan yang bersangkutan dipecat.
Dilansir detikNews, Kisdiyanto mengkonfirmasi perihal penerapan Pasal 285 KUHP di kasus ini.
"Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kisdiyanto kepada detikcom, Sabtu (3/12/2022).
Dia menuturkan proses hukum di Polisi Militer masih berjalan dengan melakukan pemeriksaan terkait kasus ini. Dia pun menegaskan arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadappelaku, selain pidana.
"Masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai arahan Bapak Panglima, pelaku akan dikenai hukuman pidana dan dipecat dari TNI," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Mayor Paspampres pemerkosa prajurit Kostrad itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, perwira Paspampres tersebut telah ditahan di Makko Paspampres.
Jenderal Andika telah memerintahkan pelaku ditindak tegas. Andika meminta anggota Paspampres itu dipecat.
"Satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika di Kolinlamil, Jakarta Utara, Kamis (1/12).
"Sudah, sudah proses hukum, langsung," kata Andika.
(ams/ams)