Alasan Pihak Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim Perkara Pembunuhan Yosua ke KY

Alasan Pihak Kuat Ma'ruf Laporkan Hakim Perkara Pembunuhan Yosua ke KY

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 08 Des 2022 08:50 WIB
Kuat Maruf
Kuat Ma'ruf. Foto: Andhika Prasetya
Solo -

Pihak Kuat Ma'ruf melaporkan majelis hakim yang menyidangkan perkara penembakan Brigadir Yosua Hutabarat ke Komisi Yudisial (KY). Pelaporan ini dilakukan oleh pihak kuasa hukum Kuat Ma'ruf.

Dilansir detikNews, Kamis (8/12/2022) kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengatakan pihaknya melakukan pelaporan untuk menjaga kehormatan lembaga peradilan. Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara adil.

"Ya, Kami melaporkan hal tersebut untuk menjaga kehormatan lembaga peradilan," ujar kuasa hukum Kuat, Irwan Irawan, saat dihubungi detikcom, Rabu (7/12/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semoga Bawas dan KY bisa menindaklanjuti secara fair," tuturnya.

Pelaporan disebut dilakukan pada Rabu (7/12) siang. Irwan menyebut hakim yang dilaporkan yaitu Ketua majelis hakim.

ADVERTISEMENT

Hanya saja Irwan enggan menjelaskan secara rinci terkait apa tindakan hakim yang diduga melanggar aturan itu. Serta aturan dan pasal apa yang diduga telah dilanggar.

"Ketua majelis yang kami laporkan, laporannya kami sampaikan siang tadi," kata Irwan.

Untuk diketahui susunan hakim yang mengadili perkara pembunuhan Yosua yaitu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Hakim anggota Morgan Simanjutak dan hakim anggota Alimin Ribut Sujono.

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.




(apl/apl)


Hide Ads