Bawa 40.000 Ekstasi-Puluhan Kg Sabu di Sumut, 2 Oknum TNI Ditahan

Bawa 40.000 Ekstasi-Puluhan Kg Sabu di Sumut, 2 Oknum TNI Ditahan

Tim detikNews - detikJateng
Rabu, 07 Des 2022 15:29 WIB
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman
KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Foto: Rumondang Naibaho/detikcom
Solo -

Dua oknum TNI AD yang ditangkap Bareskrim Polri terkait kasus 40.000 pil ekstasi dan puluhan kg sabu di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) sudah ditahan. Hal itu disampaikan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

"(Dua prajurit bawa ekstasi dan sabu) Itu juga lagi diproses," kata Dudung di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (7/12/2022), dikutip dari detikNews.
Dudung mengatakan kedua oknum prajurit itu, Sertu YT dan Pratu RH, kini berstatus tahanan.

"Sudah, sudah ditahan," tegas mantan Pangkostrad ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melansir detikNews, Bareskrim Polri menangkap 4 orang terkait peredaran sabu dan pil ekstasi di Deli Serdang, Sumut, pada Senin (5/12) sekitar pukul 10.00 WIB. Dua orang yang diamankan merupakan oknum TNI AD.

"Kemarin Dittipidnarkoba Bareskrim menangkap 4 orang tersangka karena terlibat kasus peredaran gelap 75 kg sabu dan 40.000 butir pil ekstasi di Medan," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar kepada wartawan, Selasa (6/12), dikutip dari detikNews.

ADVERTISEMENT

Krisno mengatakan dua oknum TNI tersebut telah diserahkan ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) Bukit Barisan. Kedua oknum itu berinisial Sertu YT dan Pratu RH.

Kapendam I/Bukit Barisan Kolonel Rico Siagian menuturkan keduanya sudah diamankan di untuk pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. "Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka rik (pemeriksaan, red) dan proses hukum," ujar Rico.

Keduanya akan menjalani masa tahanan awal selama 20 hari. Penahanan dilakukan untuk mendalami dan mencari tahu dugaan keterlibatan Sertu YT dan Pratu RH di kasus narkotika tersebut.




(dil/sip)


Hide Ads