Polres Klaten menangkap Ponimin (42) warga Dusun Wonorejo, Desa Temuwangi, Kecamatan Pedan, Klaten. Pelaku yang tujuh kali mencuri sepeda motor di sawah itu dalam aksinya beberapa kali menukar sepeda motor curiannya dengan sepeda ontel curian.
"Pelaku memiliki modus mencuri dengan cara yang unik. Sebelum mencuri sepeda motor, pelaku ini mencuri sepeda ontel jengki dan warnanya biru terus untuk ditukar," ungkap Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Klaten, Iptu Ari Widodo, saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (6/12/2022).
Ari menjelaskan aksi pelaku selama ini sangat meresahkan petani sebab yang dicuri motor di sawah. Pelaku sempat digerebek di kosnya tapi kabur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selasa pekan lalu kita gerebek di kosnya kabur. Hari Rabunya masih melakukan pencurian motor di wilayah Trucuk dan sepeda angin di wilayah Ceper dulu," kata Ari.
Setelah mencuri sepeda ontel, terang Ari, pelaku menaruh sepeda ontel di lokasi mencuri sepeda motor. Kemudian pelaku kabur tapi kehabisan bensin.
"Pelaku kehabisan bensin di wilayah Ceper. Lalu pelaku ini menukar motor dengan motor lain di wilayah Ceper, jadi sehari itu pelaku mencuri tiga kali," papar Ari.
Hingga beberapa hari kemudian, sebut Ari, pelaku masih mencuri satu unit motor. Namun pada sore harinya pelaku baru bisa ditangkap.
"Sempat melakukan perlawanan, tapi bisa kita tangkap. Barang bukti 7 motor dan sepeda ontel bisa kita amankan utuh karena motor hanya digadaikan," imbuh Ari.
Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni menjelaskan pelaku merupakan residivis kasus curanmor. Pelaku baru keluar penjara pada 2017.
"Barang bukti 7 sepeda motor dan tersangka dijerat pasal 362 KUHP," jelas Tri Wahyuni kepada wartawan.
Ponimin mengaku mencuri untuk makan sebab selama ini dia tidak bekerja. Dia mengaku menargetkan motor yang kuncinya tertinggal.
"Yang kuncinya terpasang, sudah tujuh kali dan motor saya gadaikan. Biasanya Rp 1 juta, dulu pernah dipenjara kasus yang sama tapi dulu cuma satu motor," kata Ponimin saat ditanya wartawan.
(sip/aku)