Video Pria Diduga Maling Kotak Infak Dimassa di Boyolali, Ini Faktanya

Video Pria Diduga Maling Kotak Infak Dimassa di Boyolali, Ini Faktanya

Jarmaji - detikJateng
Selasa, 06 Des 2022 15:20 WIB
Tersangka pencurian kotak amal ditahan Polsek Simo, Boyolali.
Tersangka pencurian kotak amal ditahan Polsek Simo, Boyolali. Foto: Dok Polsek Simo.
Boyolali -

Sebuah video seorang pria dikerubuti dan diikat massa beredar di media sosial. Pria tersebut dinarasikan merupakan pelaku pencurian kotak infak di masjid.

Video tersebut diunggah akun instagram exploresimo. Dalam unggahan itu, juga disertakan keterangan, "Minta info lengkapnya lur. Bener gak ini lur? Jare2/Katanya ada orang mau mencuri kotak amal masjid d8 Talakbroto, Simo tadi malam."

Dalam video itu terlihat seorang pria tergeletak dikerubuti massa. Warga juga mengikat tangan laki-laki tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mpun-mpun (sudah-sudah) mas," teriak salah seorang warga menghalau agar massa tak lagi menghakimi pria tersebut.

Dalam unggahan itu juga ada dua slide foto. Pertama memperlihatkan pria itu tergeletak di lantai dan satu foto lainnya di sebuah ruangan.

ADVERTISEMENT

Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Dalmadi, dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut. Peristiwa itu terjadi di Desa Talakbroto, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali.

"Betul, pelaku (pria di video itu) diduga telah mencuri uang infak di kotak amal masjid di Talakbroto, Simo," kata AKP Dalmadi kepada detikJateng, Selasa (6/12/2022).

Pelaku diketahui bernama Gunawan (42) warga Desa Selodoko, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali. Namun dia tinggal di Desa Gunungsari, Kecamatan Kemusu, Kabupaten Boyolali.

Dijelaskan Dalmadi, pelaku mencuri kotak amal di Masjid Assolihin, Dukuh Talakbroto, Desa Talakbroto, Kecamatan Simo.

"Uang infak yang dicuri Rp 2 juta," jelasnya.

Pelaku tertangkap warga pada Senin (5/12/2022) tengah malam. Pelaku sempat dimassa warga yang emosi. Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polisi. Petugas Polsek Simo langsung mendatangi lokasi kejadian dan membawa pelaku ke Mapolsek.

"Keterangan pelaku nekat mencuri uang infak di kotak amal masjid itu karena butuh uang untuk menikah," imbuh dia.

Pelaku Seorang Residivis

Lebih lanjut dikemukakan, bahwa pelaku merupakan seorang residivis pencurian sepeda motor (Curanmor). Dia sudah berulang kali masuk penjara karena kasus Curanmor. Bahkan baru dua bulan lalu pelaku keluar dari penjara.

"Sudah residivis. (Tahun) 2004 pernah di tahan Klaten kasus CM (curanmor), 2007 di tahan Polres Boyolali kasus CM, tahun 2019 ditahan Sragen kasus CM baru keluar 2 bulan yang lalu," terangnya.

Kini pelaku telah ditahan dan masih dalam penyidikan petugas Sat Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).




(apl/aku)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads