Bejat! Guru Ngaji di Batang Perkosa Muridnya yang Masih Bocah

Bejat! Guru Ngaji di Batang Perkosa Muridnya yang Masih Bocah

Robby Bernardi - detikJateng
Senin, 05 Des 2022 13:00 WIB
Polres Batang pers rilis kasus seorang guru mengaji memerkosa muridnya, Senin (5/12/2022).
Polres Batang pers rilis kasus seorang guru mengaji memerkosa muridnya, Senin (5/12/2022). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Batang -

Seorang guru mengaji di Batang tega memerkosa muridnya yang masih berusia lima tahun. Pelaku saat ini sudah ditangkap polisi dan diduga mengalami kelainan seksual.

Kapolres Batang AKBP M Irwan Susanto mengatakan pelaku inisial RM (55) warga Kabupaten Batang. RM merupakan guru ngaji di desa tempat tinggalnya.

Irwan menjelaskan terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan ayah korban pada November lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban merupakan murid mengaji dari pelaku. Korban diiming-imingi jajan, namun setelah berada di dalam rumah ternyata dicabuli dan kemudian disetubuhi. Dan perbuatan tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali," kata Irwan saat pers rilis di kantornya, Senin (5/12/2022).

Pengakuan RM kepada polisi, ia melakukan pencabulan pada September dan kemudian pada November baru melakukan persetubuhan. Polisi pun masih mendalami kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Dugaan awal adalah (pelaku) ada kelainan seksual," kata Irwan.

"Masih kita dalami kemungkinan itu (adanya korban lainnya). Kami juga mengimbau pada warga jika ada yang menjadi korban untuk lapor, dan identitasnya akan kita lindungi," ujarnya.

Terkait kondisi korban, Irwan menyebut mengalami trauma. Korban kini dalam pendampingan tim dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2TP2) Batang dan tim psikologi Polda Jateng guna melakukan pendampingan.

"Saat ini kondisi korban masih trauma. Untuk mendukung penyelidikan pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) juga telah melakukan visum terhadap korban. Hasilnya organ intim korban mengalami kerusakan," ungkapnya.

Selain itu, polisi juga akan mendalami kemungkinan adanya korban-korban lainnya.

Sementara itu, di lokasi yang sama, RM mengaku khilaf atas perbuatan pada korban. Ia menyebut korban biasa bermain di rumahnya karena lokasi rumahnya tidak begitu jauh.

"Saya khilaf, Pak. Biasa main di rumah, biasa minta jajan," kata RM.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.




(rih/apl)


Hide Ads