Oknum TNI dari kesatuan Ajendam IV/Diponegoro, Serda Luthfie Puguh Baihaqie yang videonya viral di media sosial karena memukul istri sudah diproses dan tengah menunggu persidangan. Atas perbuatannya Luthfie dijerat pasal berlapis.
Danpomdam IV/Diponegoro Kolonel Rinoso Budi mengatakan Serda Luthfie dijerat pasal 44 ayat 1 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan.
"Jadi kita buat berlapis, kalau KDRT-nya nggak masuk nanti penganiayaannya," kata Rinoso saat dihubungi detikJateng, Kamis (1/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu berdasarkan pelaporan istri tersangka terkait dengan KDRT. Selain itu, pihaknya juga telah mengantongi bukti-bukti penganiayaan.
"Cukup kuat kok, memang temperamen itu, saksinya ada semuanya, cukup kuat dia KDRT," lanjut Rinoso.
Dengan pasal tersebut, Serda Luthfie terancam 5 tahun penjara. Terkait pemecatan, Rinoso menyerahkan sepenuhnya kepada proses pengadilan.
"Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. Tapi masalah pecat atau tidak nanti di pengadilan, kita kan hanya melihat fakta-fakta," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, video seorang oknum anggota TNI disebut menganiaya istri di depan anaknya beredar di media sosial.
Saat dimintai konfirmasi, Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Bambang Hermanto mengatakan kasus itu terjadi Juli lalu dan sudah diproses Oditur Militer.
"Pada tanggal 20 Juli 2022 lalu oleh Denpom IV/3 Salatiga berkas perkara KDRT yang diduga dilakukan Serda Luthfie Puguh Baihaqie tersebut telah dilimpahkan ke Odmil II-9 Semarang dan Papera," kata Bambang dalam keterangannya, Kamis (1/12).
Sesuai Keputusan Pangdam IV/Dip Nomor Kep/511/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022, perkara KDRT tersangka Serda Luthfie Baehaqie yang merupakan anggota Ajendam IV/Dippnegoro telah diserahkan ke Pengadilan Militer II-10 Semarang untuk diproses secara hukum pidana.
"Saat ini perkara KDRT tersangka Serda Luthfie Baehaqie, Ba Ajendam IV/Dip, masih menunggu sidang di Dilmil II-10 Semarang," jelas Bambang.
(dil/ams)