Belasan emak-emak digugat oleh pengelola arisan online di Pengadilan Negeri Semarang. Padahal mereka justru merasa menjadi korban arisan online dan telah melaporkannya ke polisi.
Dari data SIPP PN Semarang, gugatan itu dilayangkan YPM dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2022/PN Smg. Ada 18 orang yang digugatnya.
Para ibu-ibu itu datang ke PN Semarang untuk memenuhi mediasi dari gugatan yang mereka hadapi, Selasa (29/11). Namun ternyata penggugat tidak hadir dalam mediasi itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak penggugatnya tidak hadir," kata salah satu kuasa hukum tergugat, Putro Negoro Rekthosetho kepada wartawan di PN Semarang, Selasa (29/11/2022).
Putro menjelaskan mediasi itu seharusnya dilakukan karena kliennya dan belasan emak-emak lainnya menjadi korban dari arisan online yang dikelola seorang perempuan berinisial YPM alias DK atau dalam hal ini sebagai penggugat. Ia menjelaskan DK awalnya menjanjikan keuntungan pada member, namun ternyata kolaps dan tidak ada pertanggungjawaban.
"Member tidak tahu dana yang masuk di DK digunakan untuk apa," ujar Putro.
Ia heran dengan gugatan yang dilayangkan DK karena seolah menuduh kliennya dan member lainnya tidak membayar iuran arisan. Putro juga menyebut total kerugian yang diderita belasan korban sekitar Rp 13 miliar, sedangkan kerugian kliennya Rp 817 juta.
"Padahal justru klien saya korban. Nilainya digugat sekitar Rp 300 juta. Sebenarnya lebih dari itu, karena kita melakukan perhitungan dengan menghubungi KAP (kantor akuntan publik). Kerugian untuk klien saya saja Rp 817 juta, untuk total kumulatifnya sekitar Rp 13 miliar," jelasnya.
Putro menegaskan akan menghadapi gugatan tersebut. Namun ia juga berharap polisi juga menindak laporan yang sudah masuk ke kepolisian.
"Gugatan ini tetap kita hadapi dan kita sedang proses untuk melaporkan ke inspektorat," tegasnya.
Salah satu ibu rumah tangga yang merasa menjadi korban DK adalah Lestari (57) warga Kota Semarang. Dia mengaku rugi Rp 500 juta. Saat menagih uang yang dijanjikan, menurut Lestari, DK justru membawa nama petinggi polisi. Hal itu membuat para korban kemudian lapor ke Polda Jateng.
"Saat ini laporan masih berjalan. Tapi anehnya dia malah menggugat kami secara perdata. Kalau saya tagih dia bawa-bawa petinggi Polda Jateng," ujar Lestari.
Tanggapan Polda Jateng di halaman berikutnya
Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy membenarkan sudah ada laporan dari Lestari pada bulan Juni 2022. YPM alias DK dilaporkan dengan kasus penipuan dan atau penggelapan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
"Telah dilaporkan ke SPKT Polda Jateng pada tanggal 22 Juni 2022, dan saat ini ditangani penyidik Ditreskrimum," kata Iqbal lewat pesan singkat.
Salah satu yang jadi dasar Lestari yaitu tangkapan layar pesan chatting dimana DK mengaku tidak wajib mengembalikan dana peserta. Bahkan DK membawa-bawa nama penyidik dan Kapolda untuk meyakinkan Lestari.
"Dirinya berdalih tidak punya kewajiban mengembalikan dana peserta, katanya itu berdasarkan keterangan penyidik dan Kapolda. Tentu saja ini tidak benar. Kapolda Jateng sama sekali tidak mengenal terlapor dan tidak terkait kasus ini," tegas Iqbal.