Sepasang prajurit TNI berinisial AW dan WPL divonis 7 bulan penjara karena terbukti pacaran sesama jenis. Keduanya juga dipecat dengan alasan telah melakukan hubungan seks sesama jenis atau tergolong lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Dilansir detikNews, kedua prajurit TNI itu bertemu saat mengikuti pendidikan Sekolah Calon Tamtama (Secata) pada 2021. Keduanya lalu ditempatkan di Makassar.
Awal tahun 2022 keduanya dipindahkan ke Surabaya dan berlayar satu kapal. Dalam pelayaran itulah, keduanya mulai menjalin hubungan dan melakukan oral seks.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hubungan kedua prajurit TNI itu terus berlanjut hingga keduanya tinggal di Sidoarjo. Sepasang LGBT itu pun mengulangi perbuatannya di barak maupun di wisma.
Hubungan keduanya pun terungkap saat dilakukan pemeriksaan rutin pada 7 Juli 2022. Kala itu, petugas menemukan video seks keduanya yang dibuat pada Juni 2022. AW dan WPL pun akhirnya diproses hukum di Pengadilan Militer Surabaya.
"Menyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'Ketidaktaatan yang disengaja'. Pidana pokok selama penjara 7 bulan. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer," demikian lansir webite Mahkamah Agung (MA), Selasa (29/11/2022).
Majelis hakim memecat dan memenjarakan kedua terdakwa karena bisa menularkan penyakit HIV/ADIS. Sehingga keduanya tidak siap disiagakan untuk menghadapi kontijensi pertahanan negara yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental prajurit TNI.
"Perbuatan para Terdakwa yang melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis sangatlah tidak patut dilakukan karena selaku prajurit TNI seharusnya para Terdakwa dapat menjadi contoh bagi masyarakat di lingkungan para Terdakwa, utamanya dalam mentaati aturan hukum sehingga perbuatan para Terdakwa sangat bertentangan dengan aturan perundang-undangan maupun ketentuan agama apapun sehingga harus diberikan tindakan tegas," beber majelis yang diketuai Letkol Arif Sudibya dengan anggota Mayor Musthofa dan Mayor U Taryana.
(ams/apl)