Durjana! Pria Tegal Perkosa Putri Kandung Sendiri di Depan Istri

Durjana! Pria Tegal Perkosa Putri Kandung Sendiri di Depan Istri

Imam Suripto - detikJateng
Selasa, 29 Nov 2022 17:03 WIB
Rilis kasus pemerkosaan putri kandung oleh ayah sendiri di Mapolres Tegal, Selasa (29/11/2022).
Rilis kasus pemerkosaan putri kandung oleh ayah sendiri di Mapolres Tegal, Selasa (29/11/2022). (Foto: Imam Suripto/detikJateng)
Kabupaten Tegal -

Seorang pria di Kabupaten Tegal ditangkap usai memperkosa putri kandungnya yang masih berusia di bawah umur. Korban tak kuasa melawan karena diancam digorok oleh pelaku.

"Perbuatan bejat sang ayah terhadap korban dilakukan lima kali di kediamannya dengan di bawah ancaman," kata Kapolres Tegal AKBP Arie Safa'at saat konpers di Mapolres, Selasa (29/11/2022).

Tersangka berinisial SJ (42) warga Kecamatan Balapulang, Kabupaten Tegal. Tersangka memperkosa putri kandungnya yang masih berusia 15 tahun pada Kamis (10/11) sekira pukul 01.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arie menerangkan, perbuatan bejat itu dilakukan di dalam kamar saat korban sedang tidur bersama ibu kandungnya dan adiknya. Tersangka memperkosa korban selama lima kali dalam kurun beberapa waktu.

Arie menyebut modus tersangka adalah dengan bujuk rayu, tipu muslihat dan ancaman. Sebelumnya korban dijanjikan akan diberi uang tunai Rp 50 ribu serta diancam akan digorok apabila korban memberitahukan kepada ibu kandungnya.

ADVERTISEMENT

"Pelaku melakukan tindak asusila itu di kamar. Saat itu korban sedang tidur bersama ibu kandungnya dan adiknya di kamar," kata Arie.

"Korban sempat memberontak dan menendang tersangka namun tersangka mengancam akan menyembelih jika korban memberitahukan kejadian tersebut kepada ibunya," imbuhnya.

Kasus ini terungkap setelah korban mengadukan ke ibunya. Dari pengaduan itu, korban bersama ibunya melaporkan ke kepolisian.

Polisi bergerak menangkap tersangka. Beberapa barang seperti handphone, dan pakaian korban diamankan sebagai barang bukti.

Tersangka disangkakan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman selama-lamanya 15 (Lima belas) tahun penjara

"Pelaku diancam hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," tandas Arie.




(aku/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads