Pantauan detikJateng di lokasi, Dusun Prajenan, Desa Mertoyudan, Kecamatan Mertoyudan, Magelang, tim dari Polda Jateng tiba sekitar pukul 09.00 WIB. Olah TKP berlangsung sekitar 30 menit.
Olah TKP dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro. Tampak pula Kabid Dokkes Polda Jateng dr Sumy Hastry Purwanti.
Saat tiba, Djuhandhani langsung memasuki lokasi rumah korban, didampingi Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun dan Plt Kasat Reskrim AKP Setyo Hermawan.
"Hari ini akan melakukan olah TKP kembali dari Polda yang dipimpin langsung Pak Dirreskrimum datang sama Tim Biddokkes dan Bidlabfor," kata Sajarod kepada wartawan, Selasa (29/11/2022).
Jenis Racun
Polisi mengungkap salah satu hasil autopsi dan olah TKP, yakni soal identifikasi racun.
"Racunnya ada beberapa jenis. Yang berhasil kami identifikasi berdasarkan hasil autopsi dan sisa barang bukti yang ada di TKP. Jenisnya arsen, semacam arsen," jelas Sajarod.
Korban adalah Abas Azhar (suami), Heri Riyani (istri) dan Dea Karunisa (anak pertama).
Pembunuhan Tragis Sekeluarga oleh Anak Kedua di Mertoyudan Magelang
Tiga orang terdiri dari suami, istri dan anak pertama di Prajenan, Mertoyudan, Magelang, tewas dibunuh dengan diracun. Polisi mengamankan anak kedua korban yang diduga menjadi pelaku pembunuhan.
"Saksi 1 telah mengakui melakukan pembunuhan dengan cara mencampuri minuman teh hangat dan es kopi dengan racun yang dibeli secara online," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy dalam keterangannya, Senin (28/11).
Saksi 1 atau terduga pelaku berinisial DD (22) merupakan anak kedua. DD diamankan di Polresta Magelang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan ketiga korban sudah dimakamkan Senin (28/11) malam.
Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Polisi masih mendalami kasus pembunuhan tiga orang sekeluarga di Mertoyudan Magelang itu. Pelaku berinisial DD (22) telah jadi tersangka dan dijerat pasal pembunuhan berencana.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dengan pembuktian, Kapolres sudah mendapatkan pengakuan, barang bukti lainnya yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan," ujar Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, di lokasi kejadian, Kabupaten Magelang, Selasa (29/11).
Djuhandani mengungkap bukti pembunuhan bukan hanya dari pengakuan pelaku melainkan dari hasil uji labfor. Polisi juga telah menggelar olah TKP kemarin dan dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan dengan penetapan anak kedua korban sebagai tersangka.
"Pasal pembunuhan berencana, untuk ancaman bisa seumur hidup atau hukuman mati," lanjut dia.
(rih/dil)