Pembunuh Keluarga Mertoyudan Pakai Arsenik Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Pembunuh Keluarga Mertoyudan Pakai Arsenik Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Eko Susanto - detikJateng
Selasa, 29 Nov 2022 10:26 WIB
Suasana TKP pembunuhan tiga orang sekeluarga di Mertoyudan, Magelang, Selasa (29/11/2022).
Suasana TKP pembunuhan tiga orang sekeluarga di Mertoyudan, Magelang, Selasa (29/11/2022). Foto: Eko Susanto/detikJateng
Magelang - Polisi masih mendalami kasus pembunuhan tiga orang sekeluarga di Mertoyudan Magelang oleh anak kedua korban. Pelaku berinisial DD (22) telah jadi tersangka dan dijerat pasal pembunuhan berencana.

"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, dengan pembuktian, Kapolres sudah mendapatkan pengakuan, barang bukti lainnya yang bisa mendukung terjadinya pembunuhan," ujar Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro, di lokasi kejadian, Kabupaten Magelang, Selasa (29/11/2022).

Djuhandani mengungkap bukti pembunuhan bukan hanya dari pengakuan pelaku melainkan dari hasil uji labfor. Polisi juga telah menggelar olah TKP kemarin dan dari penyelidikan naik ke tahap penyidikan dengan penetapan anak kedua korban sebagai tersangka.

"Pasal pembunuhan berencana, untuk ancaman bisa seumur hidup atau hukuman mati," lanjut dia.

3 Orang Sekeluarga di Mertoyudan Tewas Diracun

Tiga orang sekeluarga di Mertoyudan, Kabupaten Magelang, tewas diracun. Polisi mengungkap salah satu hasil autopsi dan olah TKP, yakni soal identifikasi racun.

"Untuk racunnya ada beberapa jenis. Yang berhasil kami identifikasi berdasarkan hasil autopsi dan sisa barang bukti yang ada di TKP. Jenisnya arsen, semacam arsen," kata Plt Kapolresta Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun kepada wartawan di Rumah Dinas Bupati Magelang, Selasa (29/11).

"Untuk lebih lengkapnya nanti pada saat olah TKP kita sampaikan perkembangannya," lanjutnya.

Identitas 3 Korban Pembunuhan:

1. Abas Azhar (ayah)
2. Heri Riyani (ibu)
3. Dea Karunisa (anak pertama)


(sip/dil)


Hide Ads