Salah satu tersangka berinisial GK yang terjerat kasus pembunuhan kakek berinisial MO (74) berencana mengajukan praperadilan. Kuasa hukum GK, Hariyanto menilai belum ada bukti yang cukup untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Bahwa status tersangka ini belum ada bukti yang cukup, menurut pandangan kami. Sehingga untuk ini kami sedang diskusi akan mengajujan pra-peradilan, mungkin saja," kata Hariyanto kepada wartawan, Senin (28/11/2022).
Hariyanto menepis GK yang sebelumnya disebut-sebut sebagai eksekutor kasus cucu tega membunuh kakek ini. Hariyanto menyebut kliennya tidak tahu menahu soal pembunuhan yang dilakukan oleh RO terhadap sang kakek di parkiran di Jalan Jenderal Sudirman, Kotabaru itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"GK hanya ditelepon ke McD, bertemu dengan RO di dalam mobil dan dia diminta untuk mengambil tali dan tali itu (akan digunakan) untuk apa dia tidak tahu," ungkapnya.
Dia melanjutkan, GK sempat ke rumah sakit untuk periksa. Sebab, menurut Hariyanto, kliennya merasa mual setelah melihat kejadian di dalam mobil.
"Melihat kejadian itu, dia (GK) merasa mual dan bertiga datang ke rumah sakit untuk memeriksakan GK, bukan kakek ini (MO). Saat itu kakeknya berada di luar," jelasnya.
Akan tetapi setelah diperiksa, mereka berpisah. Hariyanto mengklaim setelah itu kliennya tidak tahu menahu bagaimana kondisi korban. Di sisi lain, Hariyanto juga membantah motif pembunuhan itu karena terjerat utang.
"Setelah diperiksa mereka berpisah dan selanjutnya yang terjadi seperti apa, dia tidak tahu dan motif utang piutang GK dengan si kakek tidak ada sama sekali," ujarnya.
Sebelumnya, seorang kakek MO (74) dibunuh cucunya RO (19) dan temannya GK di parkiran Kotabaru Jogja. Jasad kakek MO itu bahkan sempat dibawa berkeliling Kota Jogja.
Peristiwa pembunuhan itu dilaporkan terjadi di parkiran Jalan Sudirman, Kotabaru, Jogja pada Kamis (24/11). Polisi menyebut pelaku tega membunuh kakek yang merawatnya sejak kecil.
"Hubungan korban dan pelaku yakni adalah cucu daripada korban. Pelaku sejak kecil dirawat oleh korban, sejak kecil sejak bayi memang sudah dirawat oleh korban. Pelaku status mahasiswa," Kapolresta Yogyakarta Kombes Idham Mahdi dalam jumpa pers di Polresta Yogyakarta, Jum'at (25/11).
Selanjutnya di halaman berikut...
Polisi mengungkap kasus pembunuhan ini melibatkan cucu korban. Dua orang yang ditangkap yaitu RO dan GK. Dalam kasus ini GK berperan sebagai eksekutor.
Polisi menyebut kasus pembunuhan kakek oleh cucunya ini diduga terkait utang bisnis. Korban diketahui sempat memberikan modal bisnis kepada cucunya RO senilai Rp 80 juta.
"Dugaan sementara ada bisnis online yang mana RO ini diberi pinjaman uang oleh MO, dan sudah beberapa waktu tidak dikembalikan. Dan hasil dari bisnis itu tidak menghasilkan sehingga dugaan sementara motif utang piutang," jelas Idham.
Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal pembunuhan berencana. Kedua pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun bui atau hukuman mati.