Sadis! Suami di Batang Tembak Istri Pakai Air Soft Gun

Sadis! Suami di Batang Tembak Istri Pakai Air Soft Gun

Robby Bernardi - detikJateng
Senin, 28 Nov 2022 16:44 WIB
Tersangka, suami yang menembak istrinya menggunakan air soft gun, saat menjalani pemeriksaan di kantor Satreskrim Polres Batang, Senin (28/11/2022).
Tersangka, suami yang menembak istrinya menggunakan air soft gun, saat menjalani pemeriksaan di kantor Satreskrim Polres Batang, Senin (28/11/2022). Foto: Robby Bernardi/detikJateng
Batang -

Seorang suami di Kabupaten Batang ditangkap polisi setelah menganiaya istrinya dengan memukul dan menembak menggunakan air soft gun. Korban sempat dirawat di rumah sakit untuk mengeluarkan sebutir peluru air soft gun di leher belakangnya.

Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Jumat (25/11) sekitar pukul 01.30 WIB.

"Kita terima laporan langsung cek ke lokasi. Pelakunya sudah kita amankan. Untuk korban sudah kembali ke rumah, rawat jalan," kata Yorisa kepada detikJateng, Senin (28/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku yang berinisial AN (21) warga Klidang Lor, Kecamatan Batang, itu masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Batang. Sedangkan istrinya, RW (23), sudah pulang dari RS dan mendapatkan rawat jalan.

Yorisa mengaku belum mengetahui secara pasti mengenai penyebab perselisihan suami istri yang berujung pada tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu.

ADVERTISEMENT

"Telah terjadi tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dilakukan oleh terlapor dengan cara memukul korban menggunakan tangan kosong, kemudian menembak korban menggunakan senjata air soft gun," ungkapnya.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian tengkuk atau leher bagian belakang, kemudian oleh pihak keluarga, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batang," lanjut Yorisa.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu proyektil peluru, air soft gun dan baju daster yang dikenakan korban.

Akibat perbuatannya itu, pelaku ANA dijerat dengan Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Polisi juga mendalami atas kepemilikan senjata air soft gun milik pelaku.




(dil/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads