Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dirinya sejak awal sudah menyebut ada perpindahan uang di rekening Brigadir J setelah meninggal. Hal ini berkaitan dengan heboh di media sosial soal nominal nyaris Rp 100 T di rekening Brigadir J.
"Dulu ketika saya buka sekitar tanggal 18 Juli 2022, bahwa almarhum pasca meninggal ada uang dari rekeningnya tanggal 11 berpindah atau dipindahkan dari rekening almarhum ke rekening para terdakwa khususnya atas nama Ricky Rizal diduga atas perintah Ferdy Sambo atau Ibu Putri," kata Kamaruddin di Semarang, Jumat (25/11/2022) malam.
"Waktu itu tidak ada yang percaya sama saya. Waktu itu saya disebut penyebar hoax, ahli nujum, ahli sihir, karena mengetahui hal semacam itu. Nah tetapi kalau kita perhatikan seiring perjalanan waktu ternyata terbukti semua," imbuh dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kamaruddin mengatakan, yang terbukti dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J yaitu adanya aliran uang Rp 200 juta dalam dua kali transaksi. Ia juga menyebut Sambo Cs menguasai ATM, ponsel, hingga laptop Brigadir J.
"Maka tindakan Ferdy Sambo selain dugaan pembunuhan terencana yang dimaksud pasal 340 jo 338 pembunuhan biasa, jo pasal 55-56, Ferdy Sambo dan kawan-kawan melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan, curas. Membunuh Josua untuk menguasai uangnya. Ini kategori kriminal kejahatan jalanan," ujar Kamaruddin.
"Ferdy Sambo sebagai bintang dua melakukan pencurian dengan kekerasan. Karena dilakukan dengan media bank, maka Ferdy sambo dan kawan-kawan bisa dijerat pencucian uang dengan ancaman 20 tahun," sambung Kamaruddin.
Menurut Kamaruddin, karena rekening itu dibuka atas nama Josua, maka secara umum itu uang Josua. Sehingga yang berhak mengambil adalah Josua atau ahli warisnya.
"Jadi tidak bisa FS (Ferdy Sambo) mengambil itu dengan katakan 'itu uang saya'. Kalau pun misalnya Ferdy Sambo pernah transfer ke situ harus buktikan kapan setor, caranya dari teller atau transaksi e-banking misalnya. Itu pun tidak boleh main ambil," kata Kamaruddin.
"Apa bedanya dengan penjahat jalanan? Dia tetap melalui mekanisme kekeluargaan atau pengadilan. Kalau tidak bisa kekeluargaan ya pengadilan. Karena keputusan hakim yang bisa memutuskan itu uang siapa," lanjut dia.
Dilansir detikNews, Ferdy Sambo dalam persidangan menjelaskan soal uang ratusan juta yang berada di rekening Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Brigadir N Yosua Hutabarat (J) adalah miliknya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
"Saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka, tapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan untuk operasional keluarga saya," kata Sambo di PN Jaksel, Selasa (21/11).
Senada disampaikan Putri Candrawathi. Putri mengatakan rekening Yosua dan Ricky itu dibuat untuk keperluan keluarga mereka.
"Bahwa pembuatan rekening atas nama Yosua dan Ricky dibuat di cabang Cibinong karena saya adalah nasabah Cibinong, dan untuk rekening Yosua untuk keperluan kas di Jakarta, sedangkan Ricky keperluan kas di Magelang. Mungkin bisa diprint atau terlihat 3 bulan rekening koran bahwa mutasi keluar uang untuk keperluan keluarga kami," ujar Putri.
Simak Video "Menikmati Pemandangan Indah di Gumuk Reco Sepakung Semarang"
[Gambas:Video 20detik]
(dil/dil)