Seorang kakek MO (74) dibunuh cucunya RO (19) dan temannya GK di parkiran Kotabaru Jogja. Jasad kakek MO itu bahkan sempat dibawa berkeliling Kota Jogja.
"Setelah itu (dibunuh) korban diungsikan dalam mobil. Kemudian dua orang pelaku ini masih berputar-putar di seputaran kota (Jogja)," jelas Kapolresta Jogja Kombes Idham Mahdi saat jumpa pers di Polresta Jogja, Jumat (25/11/2022).
Idham menambahkan tersangka GK sempat mampir ke RS Panti Rapih untuk berobat. Namun, Idham tidak menjelaskan sakit yang dialami GK sehingga berobat ke RS Panti Rapih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahkan (tersangka) sempat kembali ke rumahnya dan salah satu pelaku yang bernama GK itu sempat berobat ke RS Panti Rapih," ungkapnya.
Setelah itu, lanjut Idham, kedua tersangka menuju rumah korban. Sesampai di rumah korban, istri korban kemudian menghampiri mobil dan mendapat laporan dari pelaku jika korban tidak bergerak dari tadi.
"Kemudian istri korban, korban, dan pelaku sendiri membawa ke RS Panti Rapih untuk meminta pertolongan. Ketika dibawa ke RS ternyata (ditemukan) tanda-tanda yang mencurigakan, adanya bukti-bukti kekerasan yang ada di leher korban," jelas Idham.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Jogja menangkap RO (19) dan GK (18) atas dugaan pembunuhan terhadap seorang kakek MO (74) di dalam mobil di parkiran Jalan Jendral Sudirman, Jogja. Dari pemeriksaan diketahui MO tidak lain adalah kakek dari tersangka RO.
Pembunuhan tersebut diduga dipicu masalah utang piutang. Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pembunuhan yang terjadi di parkiran Jalan Sudirman, Kotabaru, Yogyakarta. Terjadinya peristiwa ini tentunya berawal dari laporan polisi yang dilaporkan pada tanggal 24 November 2022, pukul 04.00 WIB," terang Idham dalam jumpa pers di Polresta Jogja, hari ini.
Atas perbuatannya, Idham menerangkan kedua korban dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto 36 subsider 338 juncto 55-56 KUHP dengan dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya 20 tahun dan hukuman mati.
(apl/apl)