Mahasiswa Tewas Usai Pesta Miras di Kos Pogung Sleman, 4 Orang Ditangkap

Mahasiswa Tewas Usai Pesta Miras di Kos Pogung Sleman, 4 Orang Ditangkap

Jauh Hari Wawan S - detikJateng
Jumat, 25 Nov 2022 11:38 WIB
Polresta Sleman merilis empat orang tersangka yang memproduksi maupun menjual miras oplosan dan mengakibatkan 1 orang tewas, Jumat (25/11/2022).
Polresta Sleman merilis empat orang tersangka yang memproduksi maupun menjual miras oplosan dan mengakibatkan 1 orang tewas, Jumat (25/11/2022). Foto: Jauh Hari Wawan S/detikJateng
Sleman -

Seorang mahasiswa berinisial MF (24) warga Jakarta Pusat tewas usai pesta miras oplosan di sebuah kos di wilayah Pogung Kidul, Mlati, Sleman. Polisi menangkap 4 tersangka dalam kasus ini.

Kapolresta Sleman AKBP Ach Imam Rifai mengatakan, pesta miras oplosan itu berlangsung di salah satu kos pada Senin (21/11) lalu. Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan informasi adanya orang tewas usai menenggak miras oplosan pada Rabu (23/11) sore.

"Kejadiannya ada di kos Pogung Kidul, Mlati. Korban MF (24) yang merupakan mahasiswa," kata Imam saat rilis kasus di Mapolresta Sleman, Jumat (25/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imam menjelaskan, awalnya mereka menenggak miras oplosan di salah satu kos pada Senin (21/11). Ada sekitar 10 orang yang menenggak miras oplosan di kos itu.

"Yang mengonsumsi miras ini kurang lebih ada 10 orang, kami terus melakukan pendalaman, ada tiga yang sedang dirawat di rumah sakit," jelasnya. Sebelum tewas, MF juga sempat dibawa ke RS.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil penyelidikan, dapat dipastikan korban meninggal karena sebelumnya mengonsumsi minuman keras tanpa label, dalam hal ini minuman oplosan," jelasnya.

Korban, lanjut Imam, mendapatkan miras oplosan itu dengan memesan lewat telepon.

"Mereka berhubungan atau mendapatkan informasi dari mulut ke mulut dan juga melalui pemesanan lewat telpon," ucapnya.

4 Mahasiswa Pengoplos Ditangkap

Polisi kemudian melakukan penelusuran dan mendapatkan identitas pelaku, berbekal keterangan korban yang selamat.

"Dari hasil penyelidikan dan penelusuran kami mendapatkan informasi kemudian mengamankan 4 orang yang sudah jadi tersangka dan sudah ditahan di Mapolresta Sleman," kata Imam.

Keempat tersangka semuanya mahasiswa. Mereka yakni inisial JAS (21) warga Magelang, YDP (21) warga Jakarta Barat, NPWYR (21) warga Yogyakarta, dan IF (21) warga Sleman.

Polisi masih mendalami peran masing-masing. Dari hasil pemeriksaan awal, keempat tersangka sudah memproduksi miras oplosan sejak sebulan belakangan.

Polisi juga masih menelusuri dimana saja pelaku mengedarkan miras oplosannya.

"Baru sebulan (mengoplos miras). Alasannya cari keuntungan, kami sebelumnya sudah meriset bahan, karena kelalaian kami menyebabkan kematian tadi," kata tersangka JAS.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 gelas ukur, 1 jeriken yang berisi cairan etanol foodgrade, dan 60 botol berisi miras yang belum sempat dijual.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat (2) KUHP, Pasal 146 ayat (2) huruf b UU RI No 18/2012 tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Kosumen. Mereka terancam kurungan penjara maksimal 20 tahun.




(dil/sip)


Hide Ads