Babak Baru Kasus Perselingkuhan Bidan dengan Bripka AS Polisi Purworejo

Round-Up

Babak Baru Kasus Perselingkuhan Bidan dengan Bripka AS Polisi Purworejo

Tim detikJateng - detikJateng
Kamis, 17 Nov 2022 07:01 WIB
ilustrasi perselingkuhan
Ilustrasi. Foto: Getty Images/iStockphoto/Thiago Santos
Solo -

Kasus dugaan perselingkuhan antara seorang bidan bernama RAF dengan polisi bernama Bripka AS di Purworejo memasuki babak baru. Kini, bidan itu malah mengadukan suaminya ke Polres Purworejo.

Dugaan perselingkuhan itu terkuak saat suami bidan RAF, Dody Tisna curhat melalui sebuah video. Dalam video berdurasi 1 menit 58 detik itu Dody menceritakan perselingkuhan yang dilakukan oleh istrinya dengan seorang polisi.

Tak hanya itu, Dody Tisna (37) juga telah melaporkan istrinya itu ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purworejo karena diduga selingkuh dengan Bripka AS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selingkuhan Bidan RAF, Bripka AS kini juga masih menunggu sidang komisi kode etik dari satuannya terkait tudingan perselingkuhan itu.

Namun, kasus tersebut ternyata memasuki babak baru. Pada Jumat (11/11) pekan lalu, Bidan RAF mengadukan suaminya ke Polres Purworejo. Tidak tanggung-tanggung, dia menuding suaminya telah melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terkait video itu.

ADVERTISEMENT

Hal itu diakui oleh Kasi Humas Polres Purworejo, AKP Yuli Monasoni. Menurutnya, Bidan RAF sudah membuat aduan tersebut.

Dengan adanya video yang diedarkan oleh Dody dan ada suatu kalimat atau kata-kata dalam video itu yang mencemarkan nama baik mbak RAF," kata Yuli Monasoni, Rabu (16/11/2022).

Aduan tersebut dibuat sendiri oleh Bidan RAF yang merasa menjadi korban dari perbuatan suaminya dalam membuat video itu.

"Karena ini kan adalah delik aduan absolut, barang siapa yang merasa dirugikan itulah yang melaporkan, yakni Mbak RAF," kata Yuli.

Bukan hanya aduan pencemaran nama baik, Bidan RAF juga menyebut suaminya telah melakukan pelanggaran terhadap UU ITE.

"Jumat (11/11) lalu kami mendapat aduan dari saudara RAF terkait dugaan pidana UU ITE pasal 27 ayat (3). Setelah itu kita langsung melakukan gelar awal, sebelum gelar tengah dan akhir. Dalam gelar awal adalah menentukan langkah-langkah dari penyidik untuk menindaklanjuti aduan," sambungnya.

Saat ini, polisi sudah memeriksa Bidan RAF sebagai pembuat aduan. Polisi juga akan mendatangkan saksi ahli dari kalangan akademisi.




(ahr/aku)


Hide Ads