Berkas Kasus Selingkuhi Istri TNI P21, Aipda AL Tunggu Jadwal Sidang

Rinto Heksantoro - detikJateng
Selasa, 15 Nov 2022 17:07 WIB
Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng. Upacara PTDH Aipda AL di Mapolres Purworejo, Selasa (8/11/2022)
Purworejo -

Berkas perkara kasus perselingkuhan Aipda Aziz Lupi atau Aipda AL sudah dinyatakan lengkap atau P21. Berkas beserta tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo dan tinggal menunggu jadwal sidang.

"Sudah (diserahkan ke kejaksaan), itu hari Senin (14/11) kemarin, siang sebelum jam 12.00 WIB. Yang bawa penyidik dari Polres (Purworejo). Penyidiknya ada empat atau lima orang," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim saat dihubungi detikJateng, Selasa (15/11/2022).

"Jadi gini, kalau berkas itu kan sebelum P-21 diteliti, nah dari penelitian itu kan lengkap dinyatakan P-21. Karena dinyatakan lengkap P-21 oleh jaksa penuntut umum, penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum," sambungnya.

Tak hanya tersangka, barang bukti yang salah satunya adalah pakaian milik Aipda AL dan istri TNI juga ikut diserahkan sebagai syarat kelengkapan.

"Barang buktinya termasuk pakaian keduanya (Aipda AL dan istri TNI). Itu kan ada dua berkas, masing-masing di berkas masing-masing itu," terangnya.

Setelah melewati tahap dua yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan, Issandi menambahkan, akan ada langkah selanjutnya yakni pelimpahan ke Pengadilan Negeri Purworejo. Untuk jadwal sidang, nantinya akan ditentukan oleh hakim yang menangani.

"Selanjutnya setelah tahap dua, ini tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab jaksa selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Kita masih koordinasi dengan pimpinan, kemungkinan minggu ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purworejo. Kemudian setelah berkas diterima oleh pengadilan akan ditunjuk hakim, nah hakim nanti yang akan menentukan tanggal sidangnya," paparnya.

Sebelumnya, tak hanya dipecat dari Polri, Issandi juga menerangkan jika Aipda AL akan dijerat dengan pasal tentang perzinahan dengan ancaman 9 bulan penjara.

"Jadi dari hasil penyidikan terhadap tersangka AL itu disangka melanggar ketentuan pasal 284 ayat (1) angka (1) huruf (a) KUHP tentang perzinahan ancamannya paling lama 9 bulan," ucapnya.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya...




(apl/ahr)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork