Tetapkan 2 Tersangka Kasus Atap SD Gunungkidul Ambruk, Polisi: Bisa Bertambah

Tetapkan 2 Tersangka Kasus Atap SD Gunungkidul Ambruk, Polisi: Bisa Bertambah

Pradito Rida Pertana - detikJateng
Jumat, 11 Nov 2022 17:23 WIB
Atap SD Muhammadiyah Bogor, Playen, Gunungkidul, ambruk, Selasa (8/11/2022).
Atap SD Muhammadiyah Bogor, Playen, Gunungkidul, ambruk, Selasa (8/11/2022). Foto: Pradito Rida Pertana/detikJateng
Gunungkidul -

Polisi telah menetapkan dua orang kontraktor sebagai tersangka kasus ambruknya atap SD Muhammadiyah Bogor, Playen, Gunungkidul, hingga menewaskan satu siswa. Polisi menyebut tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah.

"Sementara yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka B dan K," kata Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro saat ditemui di Mapolres Gunungkidul, Jumat (11/11/2022).

"Akan tetapi nanti dari pendalaman dari penyidikan (jika) ada bukti baru masih ada potensi tersangka lain," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasil penyelidikan, polisi memastikan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan dengan pembangunan atap. Dewo mengatakan hasil uji laboratorium dari ahli UGM terkait sampel bangunan atap telah keluar. Hasilnya ternyata dalam perencanaan konstruksi atap menggunakan kayu.

ADVERTISEMENT

"Hasilnya memang ada ketidaksesuaian antara barang baja ringan dengan mutunya. Kalau dengan perencanaan memang ada ketidaksesuaian," jelasnya

"Karena di perencanaan digambar pakai kayu tapi dipakainya baja ringan, dan baja ringannya sendiri setelah dicek mutu dan kualitasnya memang tidak sesuai mutu yang seharusnya," lanjut Dewo.

Terkait pengakuan sementara dari tersangka, Dewo menyebut keduanya mengakui ada kelalaian saat pembangunan.

"Dari pengakuan memang ada kelalaian antara perencanaan, pelaksanaan dan saat perawatan," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dua pasal.

"Untuk B dan K kita sangkakan Pasal 360 KUHP dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.




(rih/aku)


Hide Ads