Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan hasil uji laboratorium dari ahli UGM terkait sampel bangunan atap telah keluar. Hasilnya ternyata dalam perencanaan konstruksi atap menggunakan kayu.
"Hasilnya memang ada ketidaksesuaian antara barang baja ringan dengan mutunya. Kalau dengan perencanaan memang ada ketidaksesuaian," kata Dewo di Mapolres Gunungkidul, Jumat (11/11/2022).
"Karena di perencanaan digambar pakai kayu tapi dipakainya baja ringan, dan baja ringannya sendiri setelah dicek mutu dan kualitasnya memang tidak sesuai mutu yang seharusnya," lanjut Dewo.
Selain menetapkan dua tersangka, Dewo menyebut telah mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya baja ringan, genting, hasil uji laboratorium, surat perjanjian dan buku perencanaan pembangunan.
Terkait pengakuan sementara dari tersangka, Dewo menyebut keduanya mengakui ada kelalaian saat pembangunan.
"Dari pengakuan memang ada kelalaian antara perencanaan, pelaksanaan dan saat perawatan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka terkait ambruknya atap SD Muhammadiyah Bogor, Playen, Gunungkidul. Kedua tersangka itu adalah pihak kontraktor atau pelaksana pembangunan gedung SD itu.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dan dilanjutkan gelar perkara.
"Jadi hari ini kita ada progres, untuk sementara kita tetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya inisial B dan K," kata Dewo di Mapolres Gunungkidul, Jumat (11/11).
Keduanya, kata Dewo, merupakan kontraktor dari pembangunan gedung SD tersebut. Keduanya saat ini belum menjalani penahanan.
"Dari pihak pembangun, pemborong. Salah satu (tersangka) tidak berdomisili di Gunungkidul," ujarnya.
"Untuk kedua tersangka nanti akan kita amankan dan kita panggil sebagai tersangka," imbuh Dewo.
Dewo menyebut penetapan dua kontraktor tersebut berdasarkan dari hasil penyelidikan. Selain itu juga berdasarkan uji laboratorium sampel bangunan konstruksi atap SD tersebut.
"Dasar kita sudah jelas, telah memenuhi dua alat bukti, khususnya dengan ada pemeriksaan dari ahli uji laboratorium itu salah satunya kita jadikan dasar penetapan tersebut," ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan dua pasal. "Untuk B dan K kita sangkakan Pasal 360 KUHP dan 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujarnya.
(rih/aku)