Polisi akhirnya buka suara soal sosok pemeran video kebaya merah yang menjadi pasien rawat jalan rumah sakit jiwa di Surabaya. Pasien tersebut merupakan pemeran wanita berinisial AH.
Dilansir detikJatim, AH merupakan pasien rawat jalan RSJ Menur Surabaya. Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Farman menyebut AH memiliki kepribadian ganda.
"Penyidik siber dari kemarin sudah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga sudah melakukan upaya paksa penggeledahan. Informasi yang kami terima dari penyidik, yang bersangkutan (AH) merupakan seseorang yang berkepribadian ganda," ujar Farman saat konferensi pers di Polda Jatim, Kamis (10/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farman menyebut keterangan itu diperkuat usai petugas menemukan adanya kartu kuning dari kos AH. Demikian pula faktur berobat lengkap yang juga ditemukan dari kamar kos AH.
"Ini ditunjukkan dari hasilnya penggeledahan di tempat singgah yang bersangkutan (AH), ditemukan ada kartu kuning, dan beberapa faktur-faktur tanda berobat di salah satu RS kejiwaan yang ada di Surabaya," ujarnya.
Namun, polisi belum bisa memastikan hal itu secara detail. Polisi bakal menggandeng pakar untuk memastikan diagnosis AH sebagai pasien di RSJ tersebut.
"Nanti itu kami pastikan, ya, kalau sudah ada pemeriksaan dari ahlinya," katanya.
Untuk diketahui kedua tersangka pemeran video kebaya merah itu merupakan sepasang kekasih. Kedua tersangka berinisial AH dan ACS itu membuat konten pornografi kebaya merah atas pesanan dari akun alter di Twitter.
Dari laptop sejoli pemeran video kebaya merah itu polisi menemukan 92 video porno yang telah diproduksi keduanya. Selain video, polisi juga menemukan 100 foto telanjang.
"Dan ada 100 foto nude," ucap Farman beberapa waktu lalu.
Dari tersangka AH dan ACS, polisi mengamankan sebuah laptop warna hitam, 2 buah hard disk eksternal, 2 buah smartphone, hingga selembar invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.
Atas perbuatannya, kedua sejoli itu diancam Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana 5 tahun penjara.
(ams/ahr)