Bagaimana Kondisi Tersangka Video Kebaya Merah yang Ternyata Pasien RSJ?

Bagaimana Kondisi Tersangka Video Kebaya Merah yang Ternyata Pasien RSJ?

Tim detikJatim - detikJateng
Kamis, 10 Nov 2022 19:20 WIB
Video viral mesum kebaya merah direkam di hotel Surabaya
Foto: Video viral mesum kebaya merah direkam di hotel Surabaya (Foto: Tangkapan layar)
Solo -

Salah seorang tersangka pemeran video kebaya merah ternyata seorang pasien rawat jalan rumah sakit jiwa di Surabaya. Bagaimana kondisinya?

Dilansir detikJatim, pemeran video porno kebaya merah itu merupakan pasien RSJ Menur Surabaya. Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Kombes Farman membenarkan soal salah satu tersangka video kebaya merah merupakan pasien RSJ Menur.

"Iya benar," kata Farman kepada detikJatim, seperti dikutip detikJateng, Kamis (10/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui kedua tersangka pemeran video kebaya merah itu merupakan sepasang kekasih. Kedua tersangka berinisial AH dan ACS itu membuat konten pornografi kebaya merah atas pesanan dari akun alter di Twitter.

Farhan tidak menjelaskan detail tersangka yang merupakan pasien RSJ Menur itu. Farman pun irit bicara ketika ditanya tentang pasien rawat jalan ini tersangka AH atau ACS.

ADVERTISEMENT

Sementara itu dari data yang dihimpun detikJatim, pasien rawat jalan RSJ Menur Surabaya itu merupakan tersangka pemeran wanita yaitu AH. Status yang dijalani tersangka video kebaya merah adalah rawat jalan, sehingga tidak wajib menghuni RSJ Menur. Namun, Farman tidak menjawab ketika dimintai konfirmasi soal ini.

Dia juga tidak menyebutkan kondisi maupun diagnosis kejiwaan tersangka pemeran video kebaya merah.

"Lebih detailnya besok ya," jawab Farman singkat kemarin.

Sebelumnya, dari laptop sejoli pemeran video kebaya merah itu polisi menemukan 92 video porno yang telah diproduksi keduanya. Selain video, polisi juga menemukan 100 foto telanjang.

"Dan ada 100 foto nude," ucap Farman.

Dari tersangka AH dan ACS, polisi mengamankan sebuah laptop warna hitam, 2 buah hard disk eksternal, 2 buah smartphone, hingga selembar invoice kamar 1710 tertanggal 8 Maret 2022.

Atas perbuatannya, kedua sejoli itu diancam Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana 5 tahun penjara.




(ams/sip)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads