Personel Bhabinkamtibmas Polsek Loano, Polres Purworejo, Aipda Aziz Lupi alias Aipda AL telah resmi dipecat. Aipda AL ternyata sempat jadi kandidat Bhabinkamtibmas terbaik namun batal dapat penghargaan usai terbukti melakukan tindakan perselingkuhan dengan istri anggota TNI.
"Masuk kandidat tapi akhirnya tidak jadi (dapat penghargaan)," kata Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja saat dihubungi detikJateng, Rabu (9/11/2022).
"(Penghargaan) Kinerja dalam membantu penanganan COVID-19," sambungnya.
Dari informasi yang dihimpun, seharusnya Aipda Aziz mendapatkan penghargaan sebagai Bhabinkamtibmas terbaik dalam penanganan COVID-19. Namun lantaran terlanjur digerebek warga saat berbuat asusila dengan istri seorang anggota TNI, penghargaan pun akhirnya batal diberikan. Gagalnya pemberian penghargaan untuk Aipda Aziz lantaran terlanjur digerebek pun dibenarkan oleh Kapolres.
"Iya (tidak jadi karena digerebek)," tegas Purbaja.
Sebelumnya, upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dipimpin langsung oleh Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja pada Selasa (8/11). Aipda Aziz Lupi diberhentikan karena diketahui melakukan perselingkuhan dengan istri TNI.
Kapolres menjelaskan, peristiwa perselingkuhan dimulai sejak bulan Februari 2022. Setelah terbongkar, kasus tersebut kemudian ditangani Polres Purworejo dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah. Dalam putusan sidang disiplin yang dilaksanakan, Aipda Aziz dinyatakan telah di-PTDH namun yang bersangkutan mengajukan banding.
"Kronologisnya yang bersangkutan sekitar bulan Februari 2022 itu melakukan perselingkuhan kemudian tertangkap oleh warga dan diserahkan di Polres kemudian kita terapkan sidang disiplin sampai dengan putusan banding, kemarin dinyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri," jelasnya.
"Bandingnya dilaksanakan mulai bulan April 2022 sampai dengan kemarin putusannya Senin tanggal 7 November 2022. Bandingnya ditolak. Putusan pertama bulan April di-PTDH kemudian yang bersangkutan mengajukan banding dan bandingnya ditolak," sambungnya.
Aipda Aziz diberhentikan jadi anggota Polri lantaran melanggar kode etik profesi. Dugaan tindakan pidana dalam kasus tersebut masih akan ditangani oleh pihak kejaksaan. Jika semua berkas sudah lengkap, maka yang bersangkutan akan dikirim ke kejaksaan bersama barang bukti.
"Untuk sanksi pidana ada yaitu perzinahan yang dilakukan yang bersangkutan di tanggal 7 September 2022 dan ini sedang diproses sudah tahap satu di kejaksaan. Apabila berkas itu sudah P-21 maka yang bersangkutan akan kita kirim bersama barang bukti ke kejaksaan," paparnya.
Anggota Polri yang sudah bertugas selama sekitar 17 tahun itu kini kembali menjadi warga sipil setelah secara resmi pakaian dinasnya dilucuti oleh Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja dalam upacara PTDH. Dalam penyelidikan sebelumnya, ia juga telah mengaku melakukan perbuatan asusila itu sebanyak 10 kali.
"Dia (Aipda AL) mengakui, telah melakukan perzinahan 10 kali," pungkasnya.
(aku/apl)