Terungkap! Ada Rekaman Threesome di Laptop Pemeran Video Kebaya Merah

Regional

Terungkap! Ada Rekaman Threesome di Laptop Pemeran Video Kebaya Merah

Tim detikJatim - detikJateng
Selasa, 08 Nov 2022 19:38 WIB
pemeran video kebaya merah di polda jatim
Pemeran video kebaya merah di Polda Jatim (Foto: Praditya Fauzi Rahman)
Solo - Polisi menemukan 92 video porno yang dibuat kedua pemeran video kebaya merah. Salah satunya ternyata video berisi adegan seks tiga orang atau threesome yang dilakukan tersangka ACS, AH, dan orang lain.

Dilansir detikJatim, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman menyebut anak buahnya menemukan video threesome saat memeriksa laptop ACS. Dari temuan itu polisi akan mendalami tentang kemungkinan tersangka lain.

"Sementara kita temukan 2 tersangka ini dan masih dalami, kemungkinan ada pihak lain, karena salah satunya (video) ada judulnya 1 lawan 3 ," ujar Farman saat rilis di Polda Jatim, Selasa (8/11/2022).

Untuk diketahui, kedua pemeran video kebaya merah mengaku memproduksi konten porno karena pesanan di Twitter. Konten ini dibuat dengan beragam judul dan tema tergantung pesanan. Kedua pemeran video kebaya merah ini belum menikah dan ternyata sepasang kekasih.

"Kami temukan 92 part video porno," kata Farman.

Tak hanya itu, pesanan yang diterima keduanya bukan hanya konten video saja. Namun juga foto-foto telanjang.

Dan ada juga 100 foto nude," imbuh Farman

Kedua pemeran video kebaya merah yang kini sudah menjadi tersangka itu mengaku tak mematok harga dari konten porno mereka. Namun mereka menerima transferan senilai Rp 750 ribu dari pemesanan melalui direct message (DM) Twitter.

Selanjutnya, uang itu diterima melalui akun pembayaran digital, baik dari ACS mau pun AH.

"Melalui endorse di Twitter, lalu pengiriman via Telegram, kemudian pembayaran pakai payment gateway," tambah Farman.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 4 dan atau Pasal 34 Juncto Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. ACS dan AH terancam pidana selama 5 tahun penjara.


(ams/aku)


Hide Ads