Cerita Sertu A Perselingkuhan Aipda AL-Istri Tekuak gegara Digerebek Warga

Cerita Sertu A Perselingkuhan Aipda AL-Istri Tekuak gegara Digerebek Warga

Rinto Heksantoro - detikJateng
Selasa, 08 Nov 2022 18:11 WIB
Kapolres Purworejo melucuti pakaian dinas Aipda AL dalam upacara PTDH Aipda AL di Polres Purworejo, Selasa (8/11/2022). Aipda AL resmi dipecat hari ini karena terbukti berselingkuh dengan istri anggota TNI.
Kapolres Purworejo melucuti pakaian dinas Aipda AL dalam upacara PTDH Aipda AL di Polres Purworejo, Selasa (8/11/2022). Foto: Rinto Heksantoro/detikJateng
Solo -

Aipda Aziz Lupi (AL) resmi dipecat hari ini karena terbukti selingkuh dengan istri anggota TNI, Sertu A. Sertu A mengungkap kasus perselingkuhan itu terungkap gegara digerebek warga.

"Ada permasalahan terkait keluarga saya telah dirusak oleh anggota kepolisian anggota Polda Jateng berdinas di Polres Purworejo, Polsek Loano, Aipda AL, jabatan Bhabinkamtibmas Loano yang sudah merusak, bujuk, memaksa istri saya berselingkuh, melakukan perzinaan itu pun dilakukan di rumah saya sampai digerebek sama warga," kata Sertu A dalam video yang beredar, seperti dilihat detikJateng, Senin (7/11/2022).

Kasus penggerebekan perselingkuhan ini pun dibenarkan Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja hari ini. Muhammad Purbaja menyebut kasus perselingkuhan Aipda Aziz Lupi ini terjadi pada Februari 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kronologisnya yang bersangkutan sekitar bulan Februari 2022 itu melakukan perselingkuhan kemudian tertangkap oleh warga dan diserahkan di Polres (Purworejo)," terang Purbaja usai upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Aipda AL, Selasa (8/11/2022).

Purbaja menyebut pihaknya kemudian menerapkan sidang disiplin. Aipda Aziz sempat mengajukan banding, namun ditolak.

ADVERTISEMENT

"Kemudian kita terapkan sidang disiplin sampai dengan putusan banding. Kemarin dinyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik profesi Polri," jelasnya.

Purbaja menyebut Aipda AL terbukti telah melakukan perzinaan. Kasus ini pun kali ini tengah diproses di kejaksaan.

"Untuk sanksi pidana ada yaitu perzinahan yang dilakukan yang bersangkutan di tanggal 7 September 2022 dan ini sedang diproses sudah tahap satu di kejaksaan. Apabila berkas itu sudah P-21 maka yang bersangkutan akan kita kirim bersama barang bukti ke kejaksaan," paparnya.

Aipda AL pun resmi dipecat dari institusi tempatnya bekerja 17 tahun lalu. Dia pun mengakui telah melakukan perbuatan zina.

"Dia (Aipda AL) mengakui, telah melakukan perzinahan 10 kali," tuturnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan video Sertu A merupakan video lama yang kembali beredar dan peristiwa terjadi pada Februari 2022.

Disebutnya, Aipda AL telah menjalani proses sidang Kode Etik dengan rekomendasi PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat). Selain proses Sidang Kode Etik, dibuatkan juga Laporan Polisi nomor LP/B/69/IX/2022/SPKT/Polres Purworejo/Polda Jateng tertanggal 7 September 2022 tentang peristiwa Perzinahan.

"Kasus ini kasus pada bulan Februari 2022. Kasus ini sudah di sidang KKEP dan yang bersangkutan sudah di-PTDH. Oknum yang bersangkutan berinisial Aipda AL, anggota Polres Purworejo yang menjabat sebagai Bhabinkamtibmas. Oknum Aipda AL sudah dilaporkan terkait peristiwa Perzinahan, dan saat ini proses pidananya telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan," kata Iqbal lewat pesan singkat, Senin (7/11).




(ams/rih)


Hide Ads