Ternyata Begini Awal Mula Dito Mahendra Laporkan Nikita Mirzani

Nasional

Ternyata Begini Awal Mula Dito Mahendra Laporkan Nikita Mirzani

Tim detikNews - detikJateng
Selasa, 08 Nov 2022 15:53 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani (Foto: Instagram)
Solo -

Aktris Nikita Mirzani bakal menjalani sidang dakwaan kasus pencemaran nama baik Senin pekan depan. Dalam dakwaan terungkap awal mula Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani.

Dilansir detikNews, dakwaan Nikita Mirzani diunggah di laman resmi Pengadilan Negeri (PN) Serang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 853/Pid.Sus/2022/PN Srg. Dalam dakwaan itu disebutkan Nikita mulanya melihat pemberitaan tentang kasus pemukulan Dito Mahendra terhadap sekuriti di Kemang.

Jaksa menyebut timbul niat Nikita agar polisi bisa memproses hukum. Nikita disebut mulai mencari-cari foto Dito Mahendra di internet untuk kemudian dibuat konten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa kemudian mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan cara mengunggah foto-foto saksi Mahendra Dito yang telah diedit sebelumnya melalui Instastory (Instagram story) yang isinya sebagai berikut: namanya DITO MAHENDRA, oh ini yang lagi viral di berita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior," begitu bunyi dakwaan berdasarkan SIPP PN Serang sebagaimana dikutip detikcom, Selasa (8/11/2022).

"Terdakwa mengunggah melalui Instastory (Instagram Story) berupa gambar yang telah diedit sebelumnya berupa, 'Ini dia muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang di lakukan di rumah ibu kandungnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini'," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Instagram story itu diunggah Nikita Mirzani pada Minggu (15/5). Perbuatan Nikita itu diketahui saksi bernama Hairul Yusi, MA Hadi Yusuf, dan Rafiudin yang berada di kantor PT Bumi Banten Indah di Kecamatan Taktakan Kota Serang.

Hairul yang merupakan pengikut Instgram Nikita lalu me-screenshot postingan Nikita. Hairul disebut langung memberi tahu Dito Mahendra mengenai unggahan tersebut.

"Kemudian saksi Hairul Yusi memberitahukan postingan tersebut ke Mahendra Dito dan atas pemberitahuan tersebut maka saksi Mahendra Dito merasa dirugikan dan nama baiknya dicemarkan sehingga melaporkan perbuatan terdakwa kepada pihak kepolisian Polres Serang," bunyi dakwaan tersebut.

Dito Mahendra Dirugikan Rp 17,5 Juta

Sementara itu, akibat postingan Nikita Mirzani, Dito Mahendra juga merasa dirugikan secara materiil. Duduk perkara itu bermula ketika Dito Mahendra melakukan jual beli sepatu merek Hermes kepada saksi Melisa.

Peristiwa itu bermula ketika Dito Mahendra dan saksi Hairul Yusi bertemu dengan saksi Melisa pada Minggu (8/5) pukul 22.00 WIB di Union Cafe Plaza Senayan. Pada pertemuan itu Dito menawarkan sepatu merek Hermes miliknya dengan harga Rp 17,5 juta kepada saksi Melisa.

Selengkapnya di halaman berikut...

Pada Jumat (13/5) pukul 19.00 WIB, saksi Melisa kemudian menyerahkan uang muka pembelian sepatu Hermes Rp 5 juta kepada Hairul Yusi untuk pembelian sepatu tersebut. Kemudian pada Rabu (18/5) pukul 15.59 WIB, Melisa yang menjadi follower terdakwa Nikita Mirani melihat gambar Dito Mahendra yang telah diedit dan diunggah melalui Instagram Story.

Melisa kemudian menghubungi saksi Hairul untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik Dito dan meminta pengembalian uang muka yang telah dibayarkan ke Hairul.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian materiil sebesar Rp 17,5 juta," begitu bunyi dakwaan.

Dalam dakwaan, pada Minggu (15/5) pukul 15.10 WIB, Nikita menggunakan akun Instagramnya @nikitamirzanimawardi_172, mendistribusikan foto saksi Mahendra Dito yang telah diedit lewat Instagram story.

"Namanya DITO MAHENDRA, oh ini yang lagi viral di berita online menganiaya security, Abang Propam jangan mau percaya omongan yang ngomong banyak juga menipu dan PHP juga pada para senior," begitu bunyi dakwaan.

Kemudian pada hari yang sama, pukul 15.44 WIB terdakwa juga mengunggah Instagram story berupa gambar yang telah diedit. Dalam story tersebut disebutkan.

"Ini dua muka orang yang diduga melakukan penyekapan dan pemukulan secara sadis ke mantan supir bebegig sawah, yang dilakukan di rumah ibu kandangnya bebegig, kepada kepolisian Indonesia harus adil dalam menangani kasus sadis ini," bunyi unggahan sebagaimana dalam dakwaan.

Nikita didakwa, pertama, Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2); kedua, Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang ITE; dan ketiga, Pasal 311 KUHP.

Halaman 3 dari 2
(ams/rih)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads