Sidang kasus klithih Gedongkuning yang memasuki agenda vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jogja hari ini diwarnai aksi massa. Massa menggelar aksi demo di luar ruang sidang dan menyinggung soal dugaan rekayasa kasus.
Massa yang menamakan diri Forum Kawal Keadilan Korban (FKKK) mendatangi PN Jogja untuk mengawal sidang vonis kasus klithih Gedongkuning, Selasa (8/11/2022).
Diketahui, kasus klithih yang terjadi di Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Jogja, pada Minggu (3/4) tersebut mengakibatkan korban Daffa Adzin (18) meninggal. Polisi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dan kini menjadi terdakwa, yakni inisial RNS (19), FAS (18), MMA (21), HAA, dan AMH.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koordinator FKKK, Husein, mengatakan kehadiran FKKK di PN Jogja ini untuk memberikan dukungan kepada kelima terdakwa. Pihaknya menuntut pembebasan kelima terdakwa karena menurutnya mereka adalah korban salah tangkap dan ada banyak kejanggalan pada proses hukum kasus ini.
"Bukti-bukti yang kemudian dihadirkan di persidangan tentang CCTV kan kemudian tidak membuktikan sama sekali sebenarnya terdakwa ada di lokasi (kejadian)," ujar Husein saat dijumpai wartawan di PN Jogja, Selasa (8/11/2022).
"Lalu kemudian peristiwa ketika para terdakwa dijemput dari lokasi masing-masing, alasan penjemputan tidak pada kasus klithih. Kemudian dijemput paksa, tapi pada saat di kepolisian ternyata mengenai kasus klithih itu. Ada dugaan kekerasan fisik dan mental agar terdakwa mengaku (klithih)," lanjutnya.
![]() |
Selain menuntut kelima terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan, FKKK juga menuntut hak-hak kelimanya dikembalikan, dan mengusut tuntas oknum yang diduga merekayasa kasus ini. Dalam aksi ini massa membentangkan spanduk dan membawa poster bertuliskan tuntutan mereka.
Sementara itu keluarga salah satu terdakwa, Jek, meyakini keponakannya itu tidak terlibat sama sekali pada kasus klithih Gedongkuning.
"Keponakan saya tidak terlibat sama sekali, dan pada malam itu pun dia juga ada di rumah, sahur," ungkap Jek di PN Jogja.