Sopir ambulans yang membawa jenazah Brigadir Yosua Hutabarat, Ahmad Syahrul Ramadhan, menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer hari ini. Dalam kesaksiannya, Ahmad menceritakan momen dirinya menunggui jenazah Yosua semalam suntuk tanpa tahu apa yang terjadi.
Dilansir detikNews, Rahmad mengaku disuruh menunggu hingga pagi usai mengantar jenazah Brigadir N Yosua Hutabarat ke RS Polri. Mendengar kesaksian itu, hakim tampak kaget.
Syahrul awalnya menceritakan dia mengevakuasi jenazah di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga pada Jumat 8 Juli 2022. Syahrul mengatakan dirinya tidak tahu siapa jenazah yang dievakuasinya itu. Apalagi, katanya, wajah jenazah saat itu ditutupi masker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad lalu mengantarkan jenazah Yosua ke RS Polri dengan ditemani satu anggota Provos Polri. Namun, setiba di RS Polri, dia merasa heran karena jenazah Yosua dibawa dulu ke IGD, bukan langsung ke kamar jenazah.
"Pertama sampai itu nggak langsung masuk forensik Yang Mulia, ke kamar jenazah. Tidak (dibawa ke kamar jenazah) ke IGD. Dan saya bertanya sama yang temani saya 'pak izin kok ke IGD dulu? Biasanya kalau saya langsung ke kamar jenazah, ke forensik,' dia bilang 'wah saya nggak tahu mas saya ikutin perintah aja, saya nggak ngerti'," ujar Ahmad saat bersaksi di PN Jaksel, Senin (7/11/2022).
Petugas rumah sakit, kata Ahmad Syahrul, juga kaget melihat ada kantong jenazah di IGD. Dia mengatakan petugas IGD akhirnya memerintahkan agar jenazah langsung dibawa ke kamar jenazah.
Usai mengantar jenazah, Ahmad mengaku disuruh menunggu di RS Polri oleh seorang polisi. Namun ternyata Ahmad mengaku tak tahu mengapa disuruh menunggu padahal tak lagi melakukan apapun.
"Setelah saya drop jenazah ke troli jenazah. Saya parkir mobil, terus saya bilang 'Saya izin pamit Pak'. Sama anggota di RS terus bapak-bapak tersebut bilang katanya 'Sebentar dulu ya Mas, tunggu dulu'. Saya tunggu tempat masjid di samping tembok sampai jam mau subuh yang mulia," kata Syahrul.
"Hah, mau subuh saudara nungguin?" tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa yang dijawab 'Iya' oleh Ahmad Syahrul.
Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...
Dia mengaku diberi upah untuk mengantar jenazah dan mencuci mobil. Namun, dia tak menyebut berapa nominalnya.
"(Uang) hanya untuk ambulans sama untuk cuci mobil," kata Ahmad Syahrul.
Terdakwa dalam sidang ini yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. Ketiganya didakwa membunuh Brigadir N Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Simak Video "Video: Embun Es di Jawa, Fenomena Langka di Dataran Tinggi Dieng"
[Gambas:Video 20detik]
(sip/sip)