Pengakuan Penyidik Sempat Kena Tegur Sambo Saat Interogasi Eliezer

Pengakuan Penyidik Sempat Kena Tegur Sambo Saat Interogasi Eliezer

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 03 Nov 2022 15:05 WIB
Solo -

Mantan Kanit I Satreskrim Polres Jaksel AKP Rifaizal Samual memberi kesaksian di persidangan terkait kasus perintangan penyidikan soal pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Dalam sidang, dia mengaku sempat ditegur Ferdy Sambo saat menginterogasi Bharada Richard Eliezer.

Dalam sidang yang digelar di PN Jaksel pada Kamis (3/11/2022) itu, Samual mengaku dirinya sempat ke TKP pembunuhan beberapa saat setelah peristiwa penembakan. Dia juga menginterogasi tiga orang di TKP, yakni Bharada Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Pada saat itu dia mencecar Eliezer dengan beberapa pertanyaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tanyakan pada saat itu 'siapa yang menembak?'. (Dijawab Eliezer) 'Siap saya komandan' saya lakukan interogasi singkat' Di mana kamu lakukan menembak?' (Dijawab) 'Siap di lantai dua dia turun ke bawah'," kata Samual dalam persidangan seperti dikutip dari detikNews, Kamis (3/11/2022).

Namun, saat tengah mencecar Eliezer, Samual langsung dipanggil oleh Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENT

"Dalam proses saya menanyakan ke Richard (Eliezer), saya dipanggil Ferdy Sambo," ujarnya.

Dia mengatakan Ferdy Sambo mulanya mempertanyakan identitas Samual dan kapan lulus dari akademi kepolisian. Samual menjawab dirinya lulus Akpol tahun 2013.

"(Ferdy Sambo bilang) 'Dinda, sini kamu'. (Saya jawab) 'Perintah jenderal'. (Sambo nanya) 'Kamu Akpol berapa?'. (Saya jawab) 'Siap saya 2013, perintah untuk kami Jenderal'," ucap Samual.

Ferdy Sambo kemudian memintanya untuk tidak bersuara kencang saat menginterogasi Eliezer. Alasan Sambo pada saat itu, Eliezer sudah membela keluarganya dan khawatir psikologis Eliezer terganggu.

"Kemudian dia menyampaikan, 'Kamu jangan kenceng-kenceng nanyanya ke Richard, dia sudah bela keluarga saya. Kalau kamu nanyanya begitu, dia baru mengalami peristiwa membuat psikologisnya terganggu. Bisa ya?'. (Saya jawab) 'Siap bisa Jenderal'," kata Samual.

Dalam persidangan tersebut, Samual menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim, AKP Irfan Widyanto.

Dalam persidangan tersebut Irfan didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat.

(ahr/apl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads