Dilansir detikNews, pantauan di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022), majelis hakim awalnya bertanya terkait komunikasi Vera dengan Yosua. Vera menjelaskan Yosua pernah bercerita ada masalah yang sedang dihadapi.
Jaksa kemudian bertanya kepada Vera dengan menampilkan foto tangkapan layar momen Yosua dan Vera video call. Vera lantas menceritakan isi perbincanangannya dengan Yosua yang berlangsung pada 21 Juni 2022 malam itu.
"Tiba-tiba dia telepon saya 21 Juni. Jam 12 malam, kemudian dia bertanya 'lagi di mana, Dek?'. 'Lagi di rumah, Bang, nggak dinas?', 'Abang ada masalah, Dek'," kata Vera saat menceritakan isi percakapan saat video call tersebut.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Didakwa Pembunuhan Berencana
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo Didakwa Perintangan Penyidikan
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
(sip/sip)