Kasus penganiayaan yang menimpa seorang ART asal Garut, Rohimah oleh majikannya di Bandung Barat berhasil dibongkar warga. Kecurigaan warga timbul karena cerita bocah yang melihat penampakan 'pocong'.
Dilansir detikJabar, Selasa (1/11/2022), kuasa hukum Rohimah, Asep Muhidin menyebut warga mulai curiga ada yang tak beres dari rumah majikan Rohimah sejak beberapa bulan terakhir.
"Jadi Bu Rohimah ini, sudah kerja di rumah itu lima bulan. Pengakuannya, mengalami kekerasan sejak dua bulan terakhir," ucap Asep kepada wartawan, Senin (31/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep menyebut kecurigaan warga itu muncul tepatnya mulai dua bulan yang lalu. Kala itu, ada warga yang sempat melihat Rohimah hujan-hujanan beberapa kali saat malam hari.
"Selain itu, ada juga anak kecil yang ketakutan. Anak itu ngadu ke mama-nya. Kenapa si bibi itu, mukanya seperti pocong," kata Asep.
Asep menerangkan Rohimah menutupi wajahnya yang babak belur dipukuli dengan bedak tebal agar samar. Namun, rupanya terlihat seperti pocong di mata anak kecil itu dan membuatnya ketakutan.
"Nah dari situ, warga mulai mengawasi. Mereka juga sempat mendengar sering ada suara jeritan dan tangisan di malam hari, dari rumah tersebut," katanya.
Asep menerangkan kliennya baru tiga bulan mendapatkan upah selama bekerja di keluarga tersebut. Rohimah pun dibayar tidak tentu tiap bulannya, bulan pertama mendapatkan Rp 1,2 juta, kedua Rp 1 juta, dan terakhir Rp 800 ribu.
"Ternyata, itu karena, kalau ada kesalahan sedikit, gaji dipotong Rp 100 ribu. Contohnya kalau telat nyabut pompa air, telat masak, itu didenda. Alhasil gajinya tidak tetap," ucap Asep.
Rohimah saat ini menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka-lukanya. Hal ini karena luka-luka parah di bagian wajahnya.
Asep mengungkap majikan Rohimah sangat keji ketika menyiksa kliennya. "Pernah tangannya dimasukkan ke kloset, dan kepalanya diinjak. Yang melakukan penganiayaan adalah suami dan istrinya," katanya.
Sementara itu, pihak keluarga berharap keadilan. Mereka meminta polisi menghukum pasutri majikan Rohimah seberat-beratnya dan meminta Rohimah diberi pendampingan.
Selengkapnya di halaman berikut...
Untuk diketahui, video Rohimah diselamatkan warga dengan membuka paksa pintu rumah di Perumahan Bukit Permata Cilame, Ngamprah, Bandung, Barat beredar viral. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/10).
Majikan Jadi Tersangka
Polisi sudah menetapkan pasutri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) sebagai tersangka penyiksaan Rohimah. Keduanya dijerat dengan pasal 44 tahun 2021 dan 23 tahun 2004, dan terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra mengatakan Yulio dan Loura juga melakukan tindak pidana yang masuk ke dalam upaya merampas kemerdekaan seseorang atau melakukan penyekapan.
"Dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," tutur Niko.