Samuel Hutabarat, ayah Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, terheran-heran setelah mengetahui anaknya tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri. Simak berikut ini.
Rasa heran itu disampaikan Samuel saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022).
Dilansir detikNews, awalnya pengacara Putri, Febri Diansyah, menanyakan kepada Samuel mengenai pertemuan terakhirnya dengan Yosua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari komunikasi dengan Yos, bagaimana Yos cerita tentang FS dan PC sebelum kejadian pas pulang kampung?" kata Febri, dikutip dari detikNews.
"Almarhum Yos waktu pulang ke Jambi sangat padat waktunya begitu neneknya meninggal dia ujian di UT. Saya tanya bagaimana keadaan di Jakarta, bapak sama ibu (Sambo dan Putri) sehat, baik-baik," ujar Samuel.
Samuel mengenangkan, Yosua sering bercerita bahwa Ferdy Sambo dan istrinya selalu bersikap baik kepada dirinya selaku ajudan. Maka itu Samuel mengaku tak habis pikir setelah tahu Yosua tewas ditembak di rumah dinas 'polisinya polisi'.
"Memang yang kami dengar selama ini dari almarhum, dia menawarkan saat itu bahwa FS dan PC baik sama dia. Kami nasihati dia bahwa kami yang melahirkan kamu. Jadi pada kejadian kemarin, kami seperti disambar petir, kok bisa mati anak kami di tangan PC dan FS. Soalnya selama ini saya dengar baik dan selalu baik. Padahal FS ini polisinya polisi," ujarnya.
Febri kemudian menanyakan apakah Yosua pernah bercerita tentang kejanggalan dan ancaman yang diterima.
"Kalau sama saya secara langsung tidak pernah. Berkomunikasi bagaimana hal di Jakarta. Memang setiap pulang Tahun Baru ditanya bagaimana kabar di sini, dia selalu bilang sehat baik," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.
(dil/rih)