Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat dari Polri!

Nasional

Brigjen Hendra Kurniawan Dipecat dari Polri!

Tim detikNews - detikJateng
Senin, 31 Okt 2022 19:31 WIB
Solo -

Mantan Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan (HK) telah selesai menjalani sidang etik. Brigjen Hendra disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

"Rekan-rekan pada hari ini bahwa tadi pagi jam 8 sampai dengan 17.15 WIB sudah dilaksanakan pelaksanaan sidang HK. Dipimpin Wairwasum sebagai pimpinan sidang komisi, dari pelaksana sidang komisi hakim putuskan kolektif kolegial, kelima hakim sidang kode etik," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, demikian dilansir detikNews, Senin (31/10/2022).

Hendra Kurniawan dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela dalam kasus perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Hendra juga dikenai sanksi penempatan khusus selama 29 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pertama terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, kemudian sanksi kedua patsus selama 29 hari dan itu sudah dilaksanakan," jelasnya.

Dedi melanjutkan, Hendra Kurniawan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.

ADVERTISEMENT

"Ketiga keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," tuturnya.

(sip/sip)


Hide Ads