Sadisnya Pria di Semarang Sadap HP-Bunuh Istri gegara Dibakar Cemburu

Terpopuler Sepekan

Sadisnya Pria di Semarang Sadap HP-Bunuh Istri gegara Dibakar Cemburu

Tim detikJateng - detikJateng
Sabtu, 29 Okt 2022 09:20 WIB
Jumpa pers kasus KDRT di Mapolrestabes Semarang, Senin (24/10/2022).
Dhanny Mardianto tega menghabisi nyawa istrinya gegara dibakar cemburu (Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng)
Semarang -

Lian Dini Ayuningtyas (23) meregang nyawa di tangan suaminya sendiri, Dhanny Mardianto (23) yang dibakar cemburu. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut itu dipicu karena Dhanny curiga istrinya selingkuh.

Sebelum membunuh istrinya, Dhanny sempat menyadap ponsel milik korban. Kabar perselingkuhan itu sendiri didengar Dhanny dari seorang perempuan yang mengaku istri dari selingkuhan Lian.

Saya sadap WA-nya pakai aplikasi selama tiga minggu," kata Dhanny saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Jalan Dr Sutomo, Senin (24/10/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dhanny menyebut suami istri itu dulunya merupakan tetangganya di Kelurahan Sendangduwo, Semarang. Selama menyadap ponsel istrinya itu, Dhanny mengaku menemukan aktivitas yang mencurigakan. Namun, dia tak pernah bertanya langsung ke istrinya.

"Istri saya chattingan sama suami orang, teleponan sama WA. Isinya kalau istri saya kangen sama dia (pria lain)," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dhanny sendiri tak pernah mendapati istrinya selingkuh secara langsung. Hingga puncaknya, Minggu (23/10) dini hari pukul 00.30 WIB, ia cekcok karena menganggap istrinya selingkuh.

"Dia disuruh beli token listrik malah ketemu sama temannya, dan pinjam HP temannya buat chattingan sama laki-laki itu," ujar Dhanny.

Percekcokan itu membuat Dhanny gelap mata. Dia lalu mencekik istrinya hingga tewas di kamar, di samping anaknya yang sedang tidur terlelap.

"Tidak ada niatan (membunuh)," terangnya.

Dhanny sempat kabur usai membunuh istrinya itu. Saat kabur, rumah yang ada di Sendangguwo, Tembalang, Semarang dalam kondisi tergembok dari luar.

Jasad korban ditemukan Babinsa dan warga di sekitar rumahnya pada Minggu (23/10) pukul 08.00 WIB. Kala itu, jasad korban ditemukan dalam kondisi terlentang.

"Masih tidur terlentang, mukanya ditutupi, kalau nggak salah pakai bantal apa guling," kata Ketua RT 12/RW 09, Parman saat ditemui di lokasi, Minggu (23/10).

Polisi pun melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah korban. Tak lama, suami korban akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

"Orang tuanya (pelaku) bilang, suaminya bilang sama bapaknya abis KDRT terus diantar ke Polsek Candisari karena alamatnya (sesuai KTP) situ," ucap Parman.

Kasus ini pun kini ditangani polisi. Atas perbuatannya Donny dijerat dengan pasal KDRT.

"Tersangka melaporkan ke saksi-saksi tadi dan baru tersangka diamankan di Polsek Candisari. Kepada tersangka kita kenakan Pasal 44 Ayat 3 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lombantoruan.




(ams/ams)


Hide Ads