Kata Komnas HAM soal Dugaan Obstruction of Justice Kasus Mutilasi PNS Semarang

Kata Komnas HAM soal Dugaan Obstruction of Justice Kasus Mutilasi PNS Semarang

Afzal Nur Iman - detikJateng
Jumat, 28 Okt 2022 15:05 WIB
Momen jabat tangan Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dengan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, Jalan Dr Sutomo, Jumat (28/10/2022).
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara bertemu Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, Jalan Dr Sutomo, Jumat (28/10/2022). Foto: Afzal Nur Iman/detikJateng
Semarang - Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menyatakan akan membantu menangani kasus pembunuhan PNS Bapenda Kota Semarang Paulus Iwan Boedi Prasetijo. Beka berharap tidak ada obstruction of justice di kasus ini.

Seperti diketahui, Iwan ditemukan tewas pada 8 September lalu di kawasan Marina Semarang. Sebelum ditemukan tewas, Iwan dinyatakan hilang pada 24 Agustus atau sehari sebelum diperiksa sebagai saksi kasus korupsi.

Sejak itu, hingga kini kasus tersebut belum terungkap baik motif atau pelakunya. Apa ada dugaan obstruction of justice?

"Itu tadi kan kepolisian baru menyampaikan tahapan-tahapan yang sudah dilakukan," kata Beka saat di Mapolrestabes Semarang, Jalan Dr Sutomo, Kota Semarang, Jumat (28/10/2022).

Komnas HAM menyatakan berkomitmen membantu kepolisian untuk mengungkapkan kasus ini. Dirinya memahami bila keinginan keluarga agar kasus ini segera terungkap.

"Tentu saja keluarga almarhum Iwan Boedi mengharapkan keadilan datang secepatnya tapi tentu saja kita harus mampu membantu teman-teman kepolisian untuk segera menuntaskan kasus ini," katanya.

"Kalau ada informasi saya kira penting untuk disampaikan kepolisian supaya tidak menjadi obstruction of justice oleh siapapun, begitu, dan yang kedua keluarga Iwan Boedi mendapat keadilan," lanjutnya.

Sementara itu, pengacara keluarga Iwan, Yunantyo Adi Setiawan mencurigai berlarutnya kasus ini adalah karena obstruction of justice.

"Kecurigaannya karena ada upaya obstruction of justice gitu aja, ada perintangan penyidikan," katanya.

Perubahan keterangan saksi juga disebut adalah karena adanya upaya obstruction of justice. Padahal, keterangan saksi itu dinilai Yunantyo sangat penting.

"Hambatannya ada saksi yang mengubah keterangan juga, kemudian ada pemeriksaan saksi yang terkendala juga karena Pomdam yang tadinya bersinergi menjadi agak sedikit lain ya," katanya.

"Intinya ada perubahan keterangan itu yang dalam mungkin menuju standar pembuktian hukum pidana menjadi terkendala walaupun ada gambaran-gambaran, polisi sudah mempunyai gambaran-gambaran," jelasnya.


(rih/aku)


Hide Ads