Dua anak buah AKP Irfan Widyanto, Ipda Tomsher Christianata dan Ipda M Munafri Bahtiar, bersaksi pernah mendengar arahan Kombes Agus Nurpatria ke AKP Irfan, yakni 'ambil dan ganti' CCTV.
"(Yang disampaikan Agus ke Irfan) ambil dan ganti DVR," kata Tomsher saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10/2022), dikutip dari detikNews.
Namun, Kombes Agus Nurpatria membantah kesaksian itu. Dia mengaku tidak pernah memerintahkan AKP Irfan untuk mengambil dan mengganti DVR CCTV kompleks rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak pernah memerintah Irfan mengambil dan ganti, saya hanya perintahkan cek. Perintah kami 'cek dan amankan'," kata Agus dari kursi terdakwa.
Agus bahkan mengatakan dirinya juga memerintah Irfan menyerahkan DVR ke penyidik Polres Jaksel. "Setelah tugas selesai perintah kami jelas 'koordinasikan dengan penyidik Jaksel'," kata Agus, dikutip dari detikNews.
Untuk diketahui, dalam dakwaan jaksa, Irfan menyerahkan DVR ke Ariyanto seorang PHL Divisi Propam Polri kemudian diteruskan ke Kompol Chuck Putranto.
Dilansir detikNews, dalam sidang ini Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan Hendra bersama lima orang lainnya.
"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10) pekan lalu.
Brigjen Hendra dan Kombes Agus didakwa bersama anak buah Ferdy Sambo lainnya, yaitu AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, didakwa dengan berkas terpisah.
Hendra dan Agus didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(dil/apl)