Sekuriti kompleks rumah Ferdy Sambo, Abdul Zapar, menjadi saksi dalam sidang kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Zapar mengaku takut tak berani mempertanyakan tindakan AKP Irfan Widyanto dkk mengganti DVR CCTV.
Dilansir detikNews, pengakuan Zapar disampaikan saat hakim bertanya soal perasaannya ketika didatangi AKP Irfan yang kini menjadi terdakwa dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).
"Takut, Pak, karena sendiri. Saat itu juga, saat saya mau lapor RT, dia bilang gitu 'saya juga polisi'," kata Zapar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara kepikir nggak kalau mereka polisi kan mana tahu ngaku-ngaku aja, ada nggak Saudara tanya, 'Bang, mana kartu anggota kepolisiannya?'," tanya hakim.
"Nggak ada, karena saya pikir itu benar polisi. Intinya, gaya-gaya polisi kelihatan," jawab Zapar.
Hakim lantas memperingatkan Zapar agar dia berani. Menurut hakim, kalau saja saat itu Zapar berani maka kejadian pergantian DVR CCTV kemungkinan tidak terjadi.
"Makanya, kalau lain kali datang orang mencurigakan, tanya identitasnya, khawatir ngaku polisi atau siapa pun yang ngaku, tanya buktinya identitasnya, 'Pak, biar saya tahu, karena apa?' Kalau kamu halangin, nggak terjadi ya. Kalau kamu berani, nggak terjadi itu DVR diambil. Itu orang berani. Harus berani jadi satpam itu," ujar hakim memperingatkan.
Dalam kasus ini, AKP Irfan didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dia didakwa terlibat menghalangi penyidikan pembunuhan Yosua yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).
(sip/ams)