Sidang perkara mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Total akan ada 12 saksi yang diperiksa, termasuk keluarga hingga pacar Brigadir Yosua.
"Kemarin ada saksi orang tuanya korban, keluarganya, korban, Vera pacarnya korban, dan serta adiknya. Jadi masih seputar keluarganya korban, ada 12 orang kemarin ya," kata hakim ketua Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022), dikutip dari detikNews.
"Kita tunda hari Selasa 1 November pukul 09.30 WIB 12 saksi, tolong dihadirkan," lanjut hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dilansir detikNews, majelis hakim PN Jaksel menolak nota keberatan atau eksepsi Ferdy Sambo. Sidang terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merintangi penyidikan itu pun akan berlanjut ke tahap pembuktian.
"Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa saat membacakan putusan sela di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Rabu (26/10).
Surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), kata hakim, telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim kemudian memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo," ujar hakim.
Baca juga: Mengenal Putusan Sela dan Pengertiannya |