Perjuangan warga Banyumas, Faqih Al Amien agar disahkan menjadi perempuan dengan nama Assyifa Icha Khairunnisa atau dipanggil Icha kandas usai kasasinya ditolak oleh MA. Begini respons pihak Faqih alias Icha.
Untuk diketahui, setelah permohonannya di PN Purwokerto ditolak pada 27 Maret 2022, Icha diketahui mengajukan kasasi ke MA. Namun, MA telah memutuskan untuk menolak kasasinya.
Perkara dengan nomor 3479 K/PDT/2022 itu diketok pada 17 Oktober 2022 dengan lama memutus 34 hari. Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Maarif dengan anggota Ibrahim dan Pri Pambudi Teguh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal itu, penasihat hukum Icha, Djoko Susanto mengaku belum mendapatkan pemberitahuan atas adanya putusan.
"Saya belum dapat tembusan, belum dapat pemberitahuan," kata Djoko kepada detikJateng, Jumat (21/10/2022).
Menurutnya jika keputusannya kasasinya memang ditolak pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengajukan PK. Bukti penguat akan disiapkan agar MA mempertimbangkan lagi keputusannya.
"Kalau benar ditolak kami pertimbangkan pengajuan PK, kasihan lah kami siapkan bukti penguat supaya terketuk hati nuraninya," ujarnya.
Pasalnya, kata Djoko, kliennya dalam posisi yang serba dilematis. Icha bahkan telah mengeluarkan ratusan juta untuk melakukan upaya ganti kelamin.
"Ini kan sudah ganti kelamin, bukan hanya pengorbanan materi tapi apa yang sudah dilakukan (operasi) ini perlu menjadi pertimbangan penting," tuturnya.
Sebelumnya Djoko Susanto mendampingi kliennya telah mengajukan permohonan kasasi ke MA. Pihaknya sudah mengajukan beberapa kajian yang membuktikan bahwa Faqih alias Icha merupakan seorang wanita.
Saat ini pihaknya tengah mengajukan kasasi untuk memperoleh pengakuan itu. Sebab, upaya memperoleh legalitas itu kandas di PN Purwokerto.
"Alasan (hakim) yang tidak masuk akal menurut kami (adalah) menyalahi kodrat, padahal sudah melalui proses tahapan operasi, kajian psikologi, kajian semua sudah dilakukan, hakim kok berpandangan seperti itu. Saya kira mengingkari hak asasi manusia," kata dia.
(aku/apl)