Terlanjur Operasi, Permohonan Ganti Kelamin Faqih Banyumas Ditolak MA

Terlanjur Operasi, Permohonan Ganti Kelamin Faqih Banyumas Ditolak MA

Tim detikNews - detikJateng
Jumat, 21 Okt 2022 18:49 WIB
Faqih alias Icha didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto mendaftar kasasi melalui PN Purwokerto.
Faqih alias Icha didampingi kuasa hukumnya, Djoko Susanto mendaftar kasasi melalui PN Purwokerto. (Foto: Dok Pribadi Djoko Susanto)
Solo -

Perjuangan warga Banyumas, Jateng, Faqih Al Amien agar disahkan menjadi perempuan dengan nama Assyifa Icha Khairunnisa atau dipanggil Icha kandas. Permohonannya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) meski terlanjur melakukan operasi ganti kelamin menjadi perempuan.

"Tolak kasasi," demikian bunyi putusan kasasi di laman MA seperti dikutip dari detikNews, Jumat (21/10/2022).

Duduk sebagai ketua majelis Syamsul Maarif dengan anggota Ibrahim dan Pri Pambudi Teguh. Perkara dengan nomor 3479 K/PDT/2022 itu diketok pada 17 Oktober 2022 dengan lama memutus 34 hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Faqih terlahir sebagai laki-laki. Tapi, seiring perjalanan waktu, Faqih merasa dirinya harusnya perempuan sehingga ia memantapkan hati mengubah jenis kelaminnya menjadi perempuan. Uang ratusan juta rupiah ia habiskan untuk operasi kelamin.

Faqih, yang telah mengubah nama panggilannya menjadi Icha, lalu meminta penetapan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto agar status hukumnya menjadi perempuan. Icha meminta bantuan advokat Djoko Susanto. Namun apa daya, permohonan penetapannya ditolak pada Mei 2022.

ADVERTISEMENT

Icha lalu tidak tinggal diam dan mengajukan kasasi. Namun perjuangannya kini kandas karena kasasinya ditolak oleh MA.

Di website MA tidak dijelaskan nasib Icha, terutama kondisi dirinya yang sudah terlanjur operasi kelamin menjadi perempuan.




(aku/ahr)


Hide Ads