Polisi mengungkap motif pelaku pembunuhan seorang tamu hotel di Kota Semarang. Dalam pemeriksaan yang sudah dilakukan, pelaku yang bernama Moh. Najib (28) mengungkap alasan dirinya tega menghabisi korbannya yakni Anggriawan alias Kacang (34).
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengungkapkan sebelum peristiwa terjadi pelaku tengah bersama dengan kekasihnya, Tasya di kamar hotel yang ada di Semarang Utara. Keduanya pun melakukan hubungan layaknya suami istri. Usai melakukan hubungan itu pelaku mendapati ada tanda merah bekas yang diduga kecupan di bagian tubuh Tasya.
"Pelaku Najib masuk ke kamar bersama pacarnya. Setelah melakukan hubungan layaknya suami istri lampu dinyalakan. Ternyata di tubuh wanita itu ada tanda merah yang inilah jadi pangkal persoalan oleh pelaku yang dalam keadaan mabuk," terang Irwan kepada wartawan di kantornya, Kamis (20/10/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendapati hal itu, kata Kapolrestabes, Najib lantas menanyakan kepada kekasihnya siapa yang membuat tanda tersebut. Kemudian Tasya memberikan penjelasan bahwa tanda itu adalah hadiah dari seseorang.
"Najib bertanya pada teman wanitanya kenapa ada tanda khusus di bagian tubuhnya. Diberi penjelasan ini hadiah dari orang lain kemarin," ungkap Irwan.
Mendengar jawaban Tasya, pelaku pun emosi dan mencecar kekasihnya untuk menyebutkan siapa pria yang sudah memberikan tanda cupang itu. Akhirnya Tasya pun mengaku bahwa tanda cupang itu dari Anggriawan. Lantas pelaku langsung menghubungi korban dan memintanya agar datang ke hotel.
"Setelah korban datang, kemudian pelaku melakukan penusukan dengan pisau lipat ke pipi, kepala, perut dan meninggalkan korban," ujar Irwan.
Sementara itu Najib mengaku setelah menghajar korban, dia memanggil dua temannya untuk membawa korban ke rumah sakit. Ternyata korban tewas meski sudah berupaya dilakukan penanganan medis.
"Saya sudah nikah, anak saya empat. Pacaran (dengan Tasya) sudah lima bulan. Saya suruh teman saya, saya ketakutan lalu saya minta temen saya antarkan korban ke rumah sakit," ujar Najib.
Kemudian Tasya, dia mengaku korban merupakan tamu tempatnya bekerja di karaoke. Tanda cupang itu didapat dua hari lalu. Ia juga meminta korban datang untuk menjelaskan, namun korban ternyata datang membawa celurit.
"Tanda merah itu ada dua hari sebelum kejadian. Korban tamuku. Saya minta dia (korban) menjelaskan," kata Tasya.
Saat ini tersangka yaitu Najib dijerat pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Sedangkan Tasya menjadi saksi.
(apl/apl)