Jaksa Berterima Kasih ke Pengacara Putri Candrawathi, soal Apa?

Jaksa Berterima Kasih ke Pengacara Putri Candrawathi, soal Apa?

Tim detikNews - detikJateng
Kamis, 20 Okt 2022 10:41 WIB
Solo -

Dalam sidang lanjutan terdakwa Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Kamis (20/10), jaksa menanggapi eksepsi atau nota keberatan Putri pada sidang sebelumnya. Sebelum membacakan eksepsi, jaksa sempat berterima kasih kepada penasihat hukum Putri.

"Kami ucapkan terima kasih kepada saudara penasihat hukum terdakwa yang telah menunjukkan semangat kesungguhan, ketekunan dan kegigihannya dalam usaha turut serta menegakkan hukum mencari kebenaran dan keadilan di dalam mendampingi kliennya terdakwa Putri," kata jaksa penuntut umum Ernawati saat membacakan tanggapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10/2022), dikutip dari detikNews.

Jaksa mengatakan pihaknya menyadari ada perbedaan argumentasi dan persepsi antara penasihat hukum dengan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, menurut jaksa, hal itu masih dalam batas wajar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di dalam keseimbangan ini, terjadi perbedaan persepsi dan argumentasi antara penuntut umum dan penasihat hukum hal tersebut masih dalam batas-batas wajar sebagaimana manifestasi tanggung jawab masing-masing dalam menggali dan menemukan mutiara-mutiara kebenaran dan keadilan yang didambakan oleh rakyat Indonesia yang ditegakkan oleh pengadilan ini," kata jaksa Ernawati.

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim Wahyu Iman Sentosa, Putri mengenakan pakaian hitam dan masker putih.

ADVERTISEMENT

Diberitakan sebelumnya, Putri Candrawathi, mengajukan nota keberatan atas dakwaan jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Istri Ferdy Sambo itu tetap mengaku dirinya dilecehkan oleh Yosua.

"Bahwa dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi," kata tim pengacara Putri Candrawathi dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10).

Dalam nota keberatannya, pihak Putri Candrawathi juga memaparkan kronologi pelecehan yang dimaksud. Pengacara Putri mengklaim tanda-tanda pelecehan sudah dilakukan Yosua saat di Magelang pada 4 Juli 2022.

Simak lebih lengkap di halaman berikutnya...

Kala itu Yosua disebut hendak membopong Putri yang sedang beristirahat di sofa sambil menonton TV. Saat itu Putri menolak Yosua.

Selain itu, ada kejadian yang diklaim sebagai pelecehan seksual terhadap Putri pada 7 Juli 2022 di rumah Magelang, pukul 18.00 WIB. Kejadian itu diklaim saat Putri sedang tidur setelah mengantarkan anaknya ke sekolah.

Tim pengacara mengatakan, saat Putri tidur di kamar lantai 2 rumah, Putri mendengar pintu kaca kamarnya terbuka dan mendapati Yosua berada di dalam kamar.

Dalam kasus ini, Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(dil/sip)


Hide Ads