Eks Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti menjalani sidang perdana kasus suap penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Haryadi bersama Triyanto Budi Yuwono dan Nurwidihartana didakwa menerima suap terkait penerbitan dua IMB, yakni apartemen dan hotel.
Persidangan digelar secara hybrid di Ruang Sidang Garuda PN Jogja, dipimpin hakim M Djauhar Setyadi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rabu (19/10/2022). Terdakwa Haryadi Suyuti mengikuti sidang secara daring dari Rutan KPK.
JPU dalam surat dakwaan mendakwa Haryadi menerima suap terkait penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton yang diajukan oleh PT Java Orient Property dan penerbitan IMB Hotel Iki Wae/Aston Malioboro yang diajukan oleh PT Guyub Sengini Group.
"Melakukan, menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," bunyi surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK Ferdian Adi Nugroho.
Dalam dakwaan pertama, JPU mendakwa Haryadi Suyuti dengan Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau, dakwaan kedua Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Halaman selanjutnya, isi dakwaan lengkap terhadap Haryadi Suyuti...
(rih/sip)